JAKARTA, ZONA Kalbar.id— Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani memimpin sosialisasi tindak lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan ini digelar secara virtual dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Kerja sama lintas lembaga ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas perizinan di daerah.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan kualitas pelayanan publik,” kata Reda Manthovani dalam arahannya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang bertugas di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Tim ini memiliki mandat menyusun rencana kerja, melakukan reviu terhadap syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, serta mengoordinasikan upaya supervisi dan evaluasi berkala.
Kejaksaan juga mendapat peran strategis melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Satgas ini bertugas melakukan pemetaan masalah, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan praktik pungutan liar.
Reda menegaskan, seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan diminta segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini secara proaktif dengan menjalin koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan kepolisian.
“Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan publik yang semakin profesional,” pungkasnya. (Butun)
Baca Juga: Perkuat Fondasi Regulasi, Kemenkum Kalbar dan Pemkab Kayong Utara Sinergikan Reformasi Hukum Daerah
