Jakarta, ZONA Kalbar.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat memasuki fase baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menyasar keterlibatan pihak swasta dalam rantai pengelolaan komoditas tambang tersebut.
Pemanggilan terhadap jajaran petinggi PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menjadi sinyal awal perluasan penyidikan. Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diperoleh redaksi, Komisaris dan Direktur perusahaan itu diminta hadir ke Gedung Bundar pada Senin, 24 November 2025. Dalam surat tertanggal 19 November itu, keduanya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kalbar.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran pihak swasta dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah kami telusuri,” ujar sumber penegakan hukum yang mengetahui perkembangan perkara ini, enggan disebutkan namanya, Minggu (30/11).
Selain PT EJM, penyidik turut memanggil Direktur PT Bintang Arwana untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam aktivitas produksi dan pengangkutan bauksit dari WIUP Antam.
Langkah agresif penyidik Kejagung ini dinilai sebagai upaya mengurai dugaan praktik rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pertambangan. Pengusutan terhadap mitra kerja dan kontraktor disebut dapat membuka rangkaian aliran keuntungan yang tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan para pihak. Manajemen PT EJM dan PT Bintang Arwana juga belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Publik kini menanti apakah status para saksi tersebut akan meningkat atau justru membuka babak lebih besar dalam dugaan korupsi bisnis “emas merah” di Kalimantan Barat. (*)
Sumber: faktakalbar.id
