Keadilan untuk Rafa Fauzan: Pelaku Dihukum Mati oleh PN Singkawang

Gambar Gravatar
IMG 20251117 183303
Oplus_131072

Singkawang, ZONA Kalbar.id —Tangis keluarga pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Singkawang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Uray Abadi, terdakwa pembunuhan balita Rafa Fauzan, Senin, 17 November 2025.

Ayah korban, Rasiwan, menyambut putusan itu dengan lega. “Alhamdulillah, putusan majelis hakim sudah sesuai harapan kami, yaitu pidana mati,” ujarnya. Ia menilai vonis tersebut sepadan dengan perbuatan keji terdakwa. Rasiwan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Singkawang, aparat penegak hukum, dan tim penasihat hukum yang mendampingi keluarga selama proses persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyebut putusan itu memenuhi rasa keadilan keluarga. “Apa yang dilakukan terdakwa sangat berat, dan putusan ini setimpal,” katanya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. “Majelis hakim justru menjatuhkan vonis pidana mati,” ujar Heri.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Karena itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra, menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memperberat putusan majelis hakim. Pertama, terdakwa sebenarnya menyimpan sakit hati kepada pengasuh korban, namun melampiaskan kekesalannya kepada balita tersebut. Kedua, terdakwa berpura-pura ikut mencari korban meski mengetahui korban telah meninggal beberapa hari sebelumnya. “Ia tidak mengaku dan justru ikut berpura-pura mencari,” kata Musashi.

Pertimbangan lainnya, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan terdakwa berbahaya bagi lingkungan, terutama anak-anak. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis mati.

Uray Abadi diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Rafa Fauzan, balita berusia 1 tahun 11 bulan, yang tinggal di Gang Kapas, Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah. Sebelum ditemukan meninggal, balita tersebut sempat dikabarkan hilang dari rumah pengasuhnya.

Rafa ditemukan pada hari keempat pencarian oleh seorang jamaah masjid di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, saat menjelang salat subuh. Penyidikan Polres Singkawang kemudian menetapkan Uray Abadi, yang merupakan tetangga pengasuh korban dan dikenal keluarga, sebagai tersangka.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *