Kasus HPL Singkawang, Vonis Penjara Berubah Jadi Bebas

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang melepaskan dua terdakwa kasus korupsi keringanan retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang, harus dilihat dalam kerangka independensi hakim dan kepastian hukum.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Ptk yang diputus pada 19 Januari 2026, majelis hakim PT Pontianak yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan dengan anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta menyatakan Widatoto S, S.E., M.T. dan Parlinggoman S.IP., M.M. lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti dilakukan para terdakwa, namun perbuatan itu dinilai bukan merupakan tindak pidana. Sementara itu, terdakwa lain, Sumastro, tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara yang dikurangi menjadi dua tahun dari vonis sebelumnya empat tahun tujuh bulan.

“Putusan ini perlu dilihat dari sudut pandang kedaulatan hakim. Secara sosiologis memang bisa mencederai rasa keadilan publik, tetapi secara yuridis independensi hakim harus dihormati,” kata Herman Hofi Munawar saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia mengingatkan bahwa pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Widatoto dan Parlinggoman pada 18 Desember 2025. Namun, hakim banding dapat memiliki keyakinan berbeda terhadap pemenuhan unsur pidana, meski fakta perkara yang diajukan jaksa relatif sama.

Menurut Herman, perbedaan tafsir unsur pidana kerap terjadi, terutama dalam perkara yang berada di wilayah abu-abu antara tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi. “Jika hakim banding menilai tidak adanya mens rea atau niat jahat, maka pembebasan menjadi konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana berlaku prinsip pembuktian melampaui keraguan yang beralasan. Apabila majelis hakim menemukan adanya keraguan dalam alat bukti yang diajukan jaksa, maka asas in dubio pro reo mewajibkan hakim memutus perkara yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Fenomena vonis bebas di tingkat banding menunjukkan mekanisme check and balances dalam peradilan berjalan. Meski bagi publik sering dianggap inkonsistensi, secara hukum ini adalah ruang dialektika antara jaksa, penasihat hukum, dan hakim di berbagai tingkatan,” kata Herman.

Ia juga menilai putusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk koreksi atas potensi miscarriage of justice. Menurutnya, ketepatan subjek hukum merupakan prinsip mendasar dalam hukum pidana. Jika terdakwa bukan pihak yang secara hukum memiliki kewenangan atau tanggung jawab utama atas kebijakan yang dipersoalkan, maka dakwaan berpotensi kabur.

Dalam perkara korupsi kebijakan, Herman menekankan pentingnya menelusuri rantai pertanggungjawaban pidana secara utuh, termasuk siapa yang berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaksana, maupun pemberi perintah. “Jika terdakwa hanya pelaksana teknis yang menjalankan instruksi jabatan, sementara pengambil kebijakan tidak disentuh hukum, maka penegakan hukum berpotensi timpang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Agus Adam Ritonga, membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut. Ia mengatakan hukuman Sumastro dikurangi menjadi dua tahun penjara, sedangkan Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan bebas dan telah dijemput dari Rumah Tahanan Negara Pontianak pada Kamis, 22 Januari 2026.

Baik dalam putusan terhadap Sumastro maupun Widatoto dan Parlinggoman, majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa. Agus menyatakan timnya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait substansi putusan banding tersebut.

“Tugas kami adalah memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien,” kata Agus.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *