PONTIANAK, ZONA Kalbar — Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Asep mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik individu maupun perusahaan. Proses penyidikan, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.
Menurut dia, penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mendukung pembuktian perkara.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.
Riau menempati urutan berikutnya dengan 59 laporan, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Namun, rekomendasi pencabutan izin tersebut perlu dibedakan dari keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” kata Trunoyudo.
Ia menyebutkan, upaya tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan mendukung edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Penyidikan perkara karhutla terhadap individu maupun korporasi, menurut Polri, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ril)





