Pontianak

Papan Proyek Tak Terlihat, K3 Dipertanyakan, Ada Apa dengan Proyek Jalan Ambalat Pontianak

badge-check

Papan Proyek Tak Terlihat, K3 Dipertanyakan, Ada Apa dengan Proyek Jalan Ambalat Pontianak Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar — Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD), Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang terpantau berlangsung pada malam hari itu belum disertai papan informasi proyek yang terlihat di sepanjang lokasi berdasarkan pantauan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Ketiadaan papan informasi yang terlihat di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proyek, mulai dari nilai anggaran, sumber pendanaan, identitas kontraktor pelaksana hingga target penyelesaian pekerjaan.

Selain transparansi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Dalam pantauan di lapangan, sebagian pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja pada malam hari.

Nurdin, 45 tahun, warga setempat, mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek tersebut. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui informasi dasar pekerjaan yang berlangsung di lingkungan mereka.

“Saya tidak melihat plang proyek ini. Kita tidak tahu berapa anggaran yang dialokasikan dan siapa pelaksananya,” ujar Nurdin, Jumat 23 Oktober 2026.

Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan, terutama jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, penyedia jasa, dan jangka waktu pekerjaan diperlukan untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi di sepanjang lokasi yang dipantau belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status proyek, kewajiban pemasangan papan informasi, serta pemenuhan ketentuan administrasi perlu dikonfirmasi kepada instansi pemilik pekerjaan dan penyedia jasa.

Persoalan lain yang memerlukan penjelasan adalah penerapan keselamatan kerja selama pengerjaan jalan pada malam hari.

Berdasarkan pantauan media, sebagian pekerja diduga tidak menggunakan APD secara lengkap. Temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis pekerjaan yang dilakukan, perlengkapan keselamatan yang diwajibkan, serta prosedur keselamatan yang diterapkan oleh pelaksana.

Pekerjaan konstruksi jalan pada malam hari memiliki sejumlah risiko, seperti keterbatasan pencahayaan, lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi, penggunaan peralatan kerja, dan potensi kecelakaan di area proyek.

Karena itu, keselamatan konstruksi tidak hanya bergantung pada penggunaan helm atau rompi keselamatan. Pengamanan area kerja, penerangan yang memadai, pengaturan lalu lintas, serta penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan juga menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perlindungan keselamatan di tempat kerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keselamatan dan tanggung jawab para pihak.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga menjadi salah satu acuan penerapan keselamatan konstruksi pada pekerjaan yang masuk dalam cakupan pengaturannya.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi lapangan, dokumen proyek, dan ketentuan yang berlaku terhadap pekerjaan tersebut.

Persoalan transparansi proyek juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sesuai ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam proyek Jalan Budi Karya (Ambalat), informasi mengenai instansi penanggung jawab, nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Dinas PUPR Kota Pontianak diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk alasan papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi yang dipantau, besaran anggaran, identitas penyedia jasa, dan penerapan standar keselamatan konstruksi.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bawaslu Pontianak Temukan Data Kepengurusan dan Anggota Parpol Belum Diperbarui

22 Okt 2026 - 18:38 WIB

Bawaslu Pontianak Temukan Data Kepengurusan dan Anggota Parpol Belum Diperbarui

Pemadaman Listrik di Pontianak Diperkirakan Berlangsung Berminggu-minggu, LBH Soroti Hak Konsumen

21 Okt 2026 - 12:15 WIB

Pemadaman Listrik di Pontianak Diperkirakan Berlangsung Berminggu-minggu, LBH Soroti Hak Konsumen

Kasus Bauksit Laman Mining dan Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Kejati Kalbar Ungkap Perkembangan Terbaru

20 Okt 2026 - 11:46 WIB

Kasus Bauksit Laman Mining dan Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Kejati Kalbar Ungkap Perkembangan Terbaru

Begini Cara Ditlantas Polda Kalbar Kenalkan Aturan Lalu Lintas kepada Anak

19 Okt 2026 - 11:11 WIB

Begini Cara Ditlantas Polda Kalbar Kenalkan Aturan Lalu Lintas kepada Anak

Rakernis Lantas Polda Kalbar Soroti Penegakan Hukum hingga Pelayanan Publik

15 Okt 2026 - 12:32 WIB

Rakernis Lantas Polda Kalbar Soroti Penegakan Hukum hingga Pelayanan Publik
Trending di Pontianak