PONTIANAK, ZONA Kalbar — Pemadaman listrik bergilir di Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya diperkirakan masih berlangsung selama beberapa minggu. Gangguan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) disebut menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.
Manager Komunikasi PLN UID Kalimantan Barat, Mukhlis Zarkasih, menjelaskan bahwa pemulihan pembangkit membutuhkan waktu karena kapasitas pembangkit tersebut cukup besar.
Namun, pemadaman berulang menimbulkan dampak bagi masyarakat. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, pekerja yang bergantung pada internet, hingga rumah tangga menjadi kelompok yang merasakan gangguan layanan listrik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak menilai persoalan ini perlu dilihat tidak hanya dari sisi teknis pemulihan pembangkit, tetapi juga dari aspek perlindungan hak konsumen dan tanggung jawab penyedia layanan.
Kepala Divisi Hak Asasi Manusia LBH Pontianak, Ferry Harry Haswin, Rabu (22/10/2026) mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, perkiraan waktu pemulihan, serta langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Menurut LBH Pontianak, dampak pemadaman juga perlu diperhatikan, terutama terhadap kegiatan ekonomi, pelayanan kesehatan, ketersediaan air bersih, dan pelayanan publik yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menjadi salah satu dasar untuk menilai penyelenggaraan layanan listrik, termasuk aspek keandalan dan kualitas pelayanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
LBH Pontianak menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari perlindungan terhadap pelaku UMKM dan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman berulang, hingga jaminan pasokan listrik bagi rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan layanan air bersih.
Selain itu, langkah mitigasi untuk melindungi fasilitas vital serta kelompok masyarakat rentan dinilai perlu dijelaskan kepada publik. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian bagi konsumen yang mengalami kerugian juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan sistem kelistrikan memang dapat membutuhkan waktu. Namun, LBH Pontianak mendorong agar proses tersebut disertai transparansi informasi, perhatian terhadap keselamatan masyarakat, dan penanganan pengaduan yang bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya kapan pasokan listrik kembali normal, melainkan juga bagaimana dampak pemadaman ditangani dan hak konsumen dilindungi selama gangguan berlangsung.
LBH Pontianak membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui WhatsApp di nomor 087851413121. Kantor LBH Pontianak beralamat di Jalan Karya Kita, Gang Karya Kita N-3, Pontianak. Masyarakat juga dapat menghubungi lembaga tersebut melalui Instagram dan Facebook @lbhpontianak atau email lembagabantuanhukumptk@gmail.com.
(Red)





