PONTIANAK, ZONA Kalbar— Polda Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh dan memasang file berformat APK yang dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. File tersebut berpotensi mengandung perangkat lunak berbahaya (malware) yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi hingga menyalahgunakan akses perbankan korban.
Modus penipuan ini umumnya memanfaatkan teknik rekayasa sosial (social engineering). Pelaku menyamar sebagai pihak yang dipercaya korban, seperti kurir paket, petugas instansi pemerintah, hingga pihak perbankan. Mereka kemudian mengirimkan file dengan nama yang dibuat seolah-olah berisi informasi penting.
Beberapa modus yang kerap digunakan antara lain file berjudul Lihat Foto Paket.apk, Undangan Pernikahan.apk, Surat Tilang.apk, dan Info Tagihan.apk. Nama-nama tersebut dirancang untuk memancing rasa penasaran atau membuat penerima merasa perlu segera membuka file.
Padahal, memasang aplikasi dari sumber yang tidak jelas dapat membuka celah keamanan pada perangkat. Jika aplikasi berbahaya memperoleh izin akses tertentu, pelaku berpotensi membaca pesan, mencuri informasi sensitif, memperoleh kode verifikasi sekali pakai atau one-time password (OTP), hingga menyalahgunakan layanan perbankan digital.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan lembaga resmi maupun perusahaan tertentu, terutama jika disertai tautan atau lampiran aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka atau memasang file APK yang dikirim melalui pesan, meskipun mengatasnamakan kurir, perbankan, maupun instansi pemerintah. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun. Pastikan setiap informasi melalui saluran resmi agar terhindar dari penipuan digital,” ujarnya, Senin (26/10/2026)
Polda Kalbar menyarankan masyarakat mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store, serta memeriksa identitas pengirim sebelum membuka tautan atau lampiran. Pengguna juga diminta tidak memberikan izin akses perangkat secara sembarangan.
Namun, penggunaan toko aplikasi resmi bukan jaminan mutlak keamanan. Masyarakat tetap perlu memeriksa nama pengembang, ulasan, dan izin yang diminta aplikasi sebelum memasangnya.
Jika Telanjur Memasang APK Mencurigakan
Masyarakat yang telanjur memasang aplikasi mencurigakan diminta segera mengambil langkah pengamanan. Salah satunya dengan memutus koneksi internet perangkat untuk membatasi kemungkinan komunikasi aplikasi dengan pihak luar.
Korban juga disarankan tidak menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan perbankan sebelum keamanannya dipastikan. Segera hubungi bank melalui saluran resmi untuk mengamankan rekening, terutama jika terdapat aktivitas transaksi yang tidak dikenal atau informasi perbankan diduga telah terekspos.
Jika kata sandi atau kredensial akun lain terindikasi bocor, segera ganti melalui perangkat yang aman. Masyarakat juga perlu mempertimbangkan bantuan teknisi tepercaya untuk memeriksa dan membersihkan perangkat dari aplikasi berbahaya.
Polda Kalbar mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menyebarkan informasi mengenai modus penipuan digital tersebut kepada keluarga serta lingkungan sekitar.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban kejahatan siber, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110.
(ril)





