Pontianak

Bawaslu Pontianak Temukan Data Kepengurusan dan Anggota Parpol Belum Diperbarui

badge-check

Bawaslu Pontianak Temukan Data Kepengurusan dan Anggota Parpol Belum Diperbarui Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menemukan sejumlah partai politik belum memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Dina Diana Andrini, mengatakan pembaruan data diperlukan agar informasi dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data tersebut mencakup kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap partai politik.

“Data dalam Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor tetap partai politik,” kata Dina di Pontianak, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dina, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak, menyampaikan temuan itu dalam koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak. Pertemuan tersebut membahas pengawasan pemutakhiran data partai politik sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Berdasarkan data KPU Pontianak, sebanyak 12 partai politik telah melakukan pemutakhiran data pada Semester I 2026. Sementara itu, tujuh partai politik lainnya belum melakukan pembaruan.

Dalam periode yang sama, Bawaslu Pontianak melakukan pengawasan langsung terhadap 10 dari 14 partai politik yang dijadwalkan. Pengawasan juga dilakukan secara tidak langsung melalui Sipol.

Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya data kepengurusan dan domisili kantor yang belum diperbarui. Bawaslu juga menemukan ketidaksesuaian data keanggotaan yang masih perlu dicermati lebih lanjut.

Salah satu kendala pengawasan, menurut Dina, adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap data keanggotaan partai politik dalam Sipol. Informasi yang dapat diakses lembaganya meliputi nama, alamat, wilayah administrasi, nomor kartu tanda anggota (KTA), serta penerbit KTA.

Keterbatasan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan kesesuaian data keanggotaan dengan kondisi sebenarnya.

Dina berharap koordinasi dengan KPU dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong partai politik memperbarui data secara berkala.

“Kami berharap koordinasi dengan KPU dapat memperkuat pengawasan dan mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual. Dengan demikian, data kepartaian dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemutakhiran data partai politik menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi informasi kepartaian. Data yang sesuai dengan kondisi faktual diperlukan untuk mendukung pengawasan dan memastikan administrasi partai politik tetap tertib.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemadaman Listrik di Pontianak Diperkirakan Berlangsung Berminggu-minggu, LBH Soroti Hak Konsumen

21 Okt 2026 - 12:15 WIB

Pemadaman Listrik di Pontianak Diperkirakan Berlangsung Berminggu-minggu, LBH Soroti Hak Konsumen

Kasus Bauksit Laman Mining dan Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Kejati Kalbar Ungkap Perkembangan Terbaru

20 Okt 2026 - 11:46 WIB

Kasus Bauksit Laman Mining dan Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Kejati Kalbar Ungkap Perkembangan Terbaru

Begini Cara Ditlantas Polda Kalbar Kenalkan Aturan Lalu Lintas kepada Anak

19 Okt 2026 - 11:11 WIB

Begini Cara Ditlantas Polda Kalbar Kenalkan Aturan Lalu Lintas kepada Anak

Rakernis Lantas Polda Kalbar Soroti Penegakan Hukum hingga Pelayanan Publik

15 Okt 2026 - 12:32 WIB

Rakernis Lantas Polda Kalbar Soroti Penegakan Hukum hingga Pelayanan Publik

Kompol R Berstatus Terpidana, MHI Kalbar Desak Propam Bertindak

14 Okt 2026 - 15:20 WIB

Kompol R Berstatus Terpidana, MHI Kalbar Desak Propam Bertindak
Trending di Pontianak