TANGERANG, ZONA Kabar.id — Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76, Senin, 26 Januari 2026. Peresmian berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
GCI merupakan skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal. Kebijakan ini menyasar eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan kebijakan tersebut dirancang sebagai jalan tengah atas persoalan kewarganegaraan ganda. “GCI memberi ruang partisipasi diaspora dan individu dengan keterikatan historis dengan Indonesia untuk berkontribusi, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” kata Yuldi.
Sejumlah diaspora menyambut kebijakan ini. Adam Welly Tedja, salah satu penerima GCI, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari empat dekade. Ia melihat GCI sebagai pintu untuk kembali terhubung dengan tanah kelahirannya. “Indonesia punya banyak talenta yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan ikut membangkitkan potensi itu,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Karna Gendo, pemegang GCI lainnya. Ia menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional. “Fokus saya saat ini keluarga. Ke depan, kontribusi saya akan dilakukan dalam koridor hukum dan profesional,” kata Karna.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi. E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan, termasuk fasilitas autogate. Pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu dalam 24 jam setelah memasuki Indonesia, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, pemerintah menetapkan persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tertentu. Namun, ketentuan jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon dengan klasifikasi penyatuan keluarga, sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik pemerintah pada 2026. “Pemanfaatan teknologi dan integrasi layanan menjadi fondasi utama. GCI kami bangun melalui ekosistem digital yang saling terhubung agar berdampak nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.
Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi. Penambahan unit kerja tersebut ditujukan untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah yang sebelumnya minim fasilitas.
Yuldi Yusman menegaskan penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan imigrasi akan terus dilakukan. “Kami ingin layanan imigrasi relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara melalui kolaborasi, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” kata Yuldi.
(Butun)








