Herman Hofi: Tjhai Chui Mie Harus Bertanggung Jawab di Balik Kebijakan HPL

Gambar Gravatar
IMG 20251205 WA0007 scaled

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang. Ia mempertanyakan alasan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, tak terseret dalam proses hukum.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa. Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman. Ketiganya kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Herman menilai laporan masyarakat yang kemudian diproses Kejaksaan merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

“LBH Bhakti Nusa Singkawang sudah menjalankan peran kontrol publik. Semestinya mereka diapresiasi, bukan dianggap membuat kesalahan,” kata Herman, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan evaluasi atas konstruksi hukum perkara tersebut. Menurutnya, keputusan menetapkan hanya tiga aparatur di level pelaksana sebagai terdakwa perlu dikaji ulang.

“Perlu eksaminasi terhadap gugatan dan penetapan tersangka. Mengapa wali kota tidak masuk sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum?” ujarnya.

Herman menjelaskan, kasus ini terkait pengelolaan lahan di kawasan Pantai Pasir Panjang Indah. Ia menilai para terdakwa hanya menjalankan instruksi atasan dalam kapasitas administratif.

“Kebijakan apa pun dilakukan atas persetujuan kepala daerah. Wali kota sebagai pemilik kewenangan penuh mestinya ikut bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga mengungkap bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelumnya memberikan masukan agar pemanfaatan lahan dilakukan melalui tender terbuka. Namun, menurutnya, kebijakan yang diambil justru mengarah pada pemberian fasilitas tertentu kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG).

“PWG punya persoalan kepatuhan pajak. Telaahan staf Pemkot Singkawang juga menolak permohonan mereka. Tetapi mengapa kemudian kebijakan berubah? Ini patut dicurigai,” ujar Herman.

Herman menilai terdapat ketimpangan dalam penjeratan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyinggung teori pertanggungjawaban pidana, khususnya pihak yang memberi perintah.

“Jika staf yang melaksanakan instruksi dijadikan pelaku langsung (pleger), maka pemberi perintah dengan kewenangannya adalah doenpleger. Dalam konteks ini, mestinya wali kota ikut bertanggung jawab,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi sangat aneh ketika mereka yang menjalankan perintah dijerat, sementara pihak yang punya kekuasaan bebas. Ini catatan kelam penegakan hukum,” ucap Herman.

Menutup pernyataannya, ia berharap Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor mengambil langkah korektif.

“Saya menduga tiga terdakwa ini menjadi tumbal dari kebijakan wali kota. Sudah semestinya pimpinan kejaksaan mengevaluasi kembali proses perkara ini,” kata Herman. (Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *