Hakim Tegur Wali Kota Singkawang dalam Sidang Korupsi HPL Pasir Panjang

Gambar Gravatar
IMG 20251126 WA0014

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menegur Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang milik Pemerintah Kota Singkawang. Sidang digelar pada Jumat pagi, 21 November 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Tjhai Chui Mie sebagai saksi terkait perhitungan potensi penerimaan daerah dari HPL tersebut. Berdasarkan hasil kajian tim yang dipimpin Rizki Junaidi, potensi pendapatan sejak 2017 diperkirakan mencapai Rp607 juta per tahun. Namun dalam perkara ini, kerugian negara hanya ditaksir sekitar Rp5 miliar.

Majelis hakim mempertanyakan selisih angka tersebut. Tjhai Chui Mie berupaya menjelaskan bahwa penentuan nilai retribusi memperhitungkan kemampuan pihak pemanfaat lahan. Namun, penjelasan tersebut beberapa kali memotong pertanyaan hakim.

“Sebentar, Ibu. Ibu tadi menyatakan demikian, maksud majelis untuk peninjauan setempat,” ujar hakim, menegur Tjhai Chui Mie yang kembali menyela. Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi bangunan di atas lahan HPL itu. Ia mencontohkan pengalaman serupa dalam perkara pembangunan landasan pacu di Kutai Barat.

Majelis kemudian menanyakan apakah ada keberatan dari pejabat teknis di Pemerintah Kota Singkawang atas permohonan pemanfaatan lahan oleh PT Palapa Wahyu Group (PWG). “Maksudnya anak buah Ibu itu bukan SKPD? Kan dibentuk tim penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Tjhai Chui Mie.

Hakim langsung mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi sebelumnya menyatakan keberatan terhadap permohonan PWG. Di antaranya mantan pejabat terkait seperti Very Ferdiansyah, Iksan, Kenedy, hingga Zuliar. Keberatan itu muncul karena PWG dinilai tidak taat pajak dan belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan syarat utama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.

Sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan pemanfaatan HPL Pasir Panjang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan mendatang. (Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *