Breaking News

Pontianak

Fortuner, Avanza hingga Ratusan Batang Kayu Dilelang Kejaksaan

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membukukan penjualan aset senilai Rp512,8 juta pada hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia, Senin, 10 Agustus 2026. Lelang ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengubah barang rampasan dan barang terkait perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum menjadi penerimaan negara.

Lelang serentak tersebut digelar di seluruh Indonesia hingga 14 Agustus 2026. Program ini dibuka Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan menjadi bagian dari rangkaian Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan nilai limit aset yang dilelang secara nasional mencapai Rp289,39 miliar.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” kata Patris saat membuka kegiatan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pemulihan aset merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Putusan pengadilan tidak semestinya menjadi akhir dari proses ketika masih terdapat aset yang harus dikembalikan atau dipulihkan nilainya.

Konsep tersebut diterapkan Kejati Kalbar melalui tiga satuan kerja yang mengikuti pelaksanaan lelang pada hari pertama, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat transaksi terbesar. Empat objek lelang terjual dengan nilai keseluruhan Rp418,732 juta.

Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49,097 juta terjual Rp98,097 juta. Kemudian satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128,060 juta terjual Rp148,860 juta.

Satu unit Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82,462 juta terjual Rp110,462 juta. Sementara satu unit Daihatsu Sigra yang memiliki nilai limit Rp55,313 juta terjual Rp61,313 juta.

Seluruh transaksi tersebut menunjukkan adanya kenaikan harga dibandingkan nilai limit yang ditetapkan dalam lelang.

Di Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas melelang satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp72,198 juta dan terjual Rp93,198 juta.

Sementara di Bengkayang, tiga unit telepon seluler turut dilelang. Satu unit Realme warna biru dengan nilai limit Rp182 ribu terjual Rp332 ribu.

Satu unit Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185 ribu terjual Rp365 ribu. Adapun satu unit Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216 ribu terjual Rp376 ribu.

Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gede Arianta, mengatakan total hasil penjualan dari tiga satuan kerja tersebut mencapai Rp512,803 juta pada hari pertama pelaksanaan lelang.

Menurut Wayan, capaian itu menunjukkan bahwa pemulihan aset dapat memberikan nilai ekonomi setelah barang yang sebelumnya berkaitan dengan proses penegakan hukum dilelang melalui mekanisme resmi.

“Optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan.

Kejati Kalbar menyatakan pelaksanaan lelang masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengikuti proses tersebut melalui mekanisme resmi pada situs lelang.go.id.

Kejaksaan mengingatkan calon peserta agar mencermati informasi mengenai objek, nilai limit, jadwal, persyaratan, serta tata cara pembayaran. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran yang mengatasnamakan kejaksaan di luar mekanisme lelang resmi.

Bagi Kejaksaan, pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Keberhasilan perkara tidak hanya diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan nilai aset untuk kepentingan publik.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” kata Wayan.

Lelang tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memperkuat prinsip recovery is justice bahwa proses hukum seharusnya tidak berhenti pada penghukuman, tetapi berlanjut pada pemulihan kerugian dan aset yang menjadi hak negara.

(red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kabut Asap Ancam Warga Pontianak, RS Bhayangkara Siagakan Dokter Paru

10 Agu 2026 - 20:41 WIB

Kabut Asap Ancam Warga Pontianak, RS Bhayangkara Siagakan Dokter Paru

Turap Rp179 Juta Dibangun, Saluran Air Tak Terlihat, Temuan di Gang Bentasan Dua Pontianak

7 Agu 2026 - 14:56 WIB

Turap Rp179 Juta Dibangun, Saluran Air Tak Terlihat, Temuan di Gang Bentasan Dua Pontianak

Atlet Kalbar Raih Emas di MBW Internasional 2026 Malaysia

4 Agu 2026 - 10:21 WIB

Atlet Kalbar Raih Emas di MBW Internasional 2026 Malaysia

Kapolresta Pontianak Beri Penghargaan kepada Polisi yang Bantu Ibu Menggendong Bayi Saat Antre BBM

3 Agu 2026 - 15:19 WIB

Kapolresta Pontianak Beri Penghargaan kepada Polisi yang Bantu Ibu Menggendong Bayi Saat Antre BBM

Budi Sulistiono Pimpin Perbakin Pontianak, Siap Cetak Atlet Juara Nasional

1 Agu 2026 - 08:42 WIB

Budi Sulistiono Pimpin Perbakin Pontianak, Siap Cetak Atlet Juara Nasional
Trending di Pontianak

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.