Fakta Baru di Persidangan HPL Singkawang, Terdakwa Sebut Ada Perintah Wali Kota

Gambar Gravatar
20251214 162923 0000

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Keterangan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang dinilai sebagai alat bukti baru yang krusial dan wajib dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan terdakwa Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman dalam sidang pembacaan pledoi yang menyebut adanya perintah langsung dari Wali Kota Singkawang bukan sekadar pembelaan diri, melainkan fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Pernyataan terdakwa dalam pledoi bahwa mereka diperintah oleh Wali Kota Singkawang merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” kata Herman saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut Herman, keterangan tersebut berpotensi mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini. Dalam hukum pidana, tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta (medepleger).

“Jika perintah itu benar berasal dari Wali Kota dalam kapasitas jabatannya, maka ia dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan, bahkan sebagai otak kejahatan,” ujar Herman.

Ia menegaskan, keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Terlebih, keterangan itu berpotensi diperkuat dengan alat bukti lain, seperti surat, dokumen kebijakan, atau keputusan administratif yang dikeluarkan dalam kapasitas jabatan wali kota.

“Jika perintah tersebut dikeluarkan secara formal sebagai kebijakan jabatan, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian negara atau daerah,” katanya.

Herman menambahkan, fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, fakta tersebut juga dapat menjadi dasar bagi JPU untuk mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Apabila JPU meyakini adanya keterlibatan wali kota berdasarkan keterangan para terdakwa, kata Herman, jaksa memiliki kewenangan untuk meminta pengembalian berkas perkara kepada penyidik guna dilakukan penyidikan lanjutan terhadap pihak lain.

“Dalam konteks ini, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menjadi pihak yang paling potensial untuk diselidiki, tentu dengan syarat didukung alat bukti tambahan yang cukup,” ujarnya.

Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa secara hukum acara pidana, hakim hanya mengadili terdakwa yang diajukan oleh JPU dan tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memerintahkan penuntutan terhadap subjek hukum lain. Kewenangan tersebut berada pada penyidik dan penuntut umum.

Namun, hakim tetap dapat memberikan pertimbangan hukum yang kuat. “Jika hakim sependapat dengan JPU, maka hakim dapat memutuskan agar berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Herman menilai, dari sisi rasa keadilan, pemegang kebijakan tertinggi yang diduga memberi perintah seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jika bawahan yang menjalankan perintah dipidana, sementara pemberi perintah bebas, itu mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan keterangan terdakwa dalam persidangan tidak boleh diabaikan. “Demi rasa keadilan dan kepastian hukum, majelis hakim perlu memberikan pertimbangan hukum yang kuat atas keterangan yang menyeret nama wali kota dan membuka ruang pengembalian berkas untuk penyidikan lanjutan,” kata Herman.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *