Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining

Gambar Gravatar
IMG 20260105 WA0050

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Fokus penyidikan mengarah pada aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit yang dilakukan PT Laman Mining, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.

Pada Senin, 5 Januari 2026, tim penyidik pidana khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha tambang bauksit PT Laman Mining. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB.

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Ketapang. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan produksi, pengangkutan, dan penjualan bauksit, khususnya yang diduga terkait dengan ekspor mineral mentah.

Penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah instansi yang memiliki peran dalam rantai perizinan dan pengawasan tambang. Penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak yang berperan dalam verifikasi dan pengujian komoditas tambang.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, guna menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dinilai relevan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan dan penjualan ekspor bauksit. Seluruh dokumen dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan antar dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan penyidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan PT Laman Mining, termasuk aspek perizinan dan mekanisme penjualan ekspor.

“Kami memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan surat perintah yang sah,” ujar Wayan. Ia menegaskan Kejati Kalbar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidikan ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan bauksit selama ini dinilai rawan praktik penyimpangan, terutama pada aspek pengawasan produksi dan ekspor mineral. Kejati Kalbar menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pendalaman alat bukti yang telah diamankan.

(Ariya)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *