Sanggau, zonakalbar.id – Polsek Tayan Hilir menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada 15 Januari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku pertama, FN (29), warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 0,6 gram sabu, alat hisap, dan uang tunai. Sementara itu, pelaku kedua, TJ (43), warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, diamankan di lokasi lain dengan 1,4 gram sabu dan perlengkapan konsumsi narkotika.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, Kamis (16/1) menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tayan Hilir dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika.
