Dua Orang Diamankan, Polisi Temukan Timbangan Digital dan Sabu di Balai Karangan

Gambar Gravatar
IMG 20251121 WA0001

Sanggau, ZONA Kalbar.id —Tim Tindak Polsek Sekayam mengamankan dua terduga pengedar narkotika dalam operasi cepat di kawasan Balai Karangan, Rabu malam, 19 November 2025. Dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, polisi menyita 44,10 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

Pengungkapan berawal dari laporan warga soal dugaan aktivitas peredaran sabu di kontrakan yang ditempati perempuan berinisial DNA (20). Informasi yang masuk sekitar pukul 20.00 WIB langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

Setiba di rumah kontrakan, polisi mendapati DNA dan gelagat mencurigakan yang mengarah pada aktivitas penyimpanan narkoba. Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menunggu kedatangan RS (19), pria yang diduga rekannya, sebelum akhirnya turut dibekuk saat kembali dari berbelanja.

Dengan menghadirkan aparat wilayah dan warga sebagai saksi, penggeledahan dilakukan menyeluruh. Di bawah laci kamar, polisi menemukan kotak hitam berisi 25 butir ekstasi dan tiga paket sabu siap edar. Penggeledahan lanjutan menemukan kotak telepon seluler di rak lemari berisi sabu ukuran besar, plastik klip kosong, serta timbangan digital.

Barang bukti lain yang turut disita ialah dua telepon seluler, dompet, uang tunai Rp2.050.000, serta perlengkapan pengemasan sabu.

Dari penimbangan awal, total sabu mencapai 44,10 gram bruto. Polisi menduga barang tersebut berasal dari jaringan lintas wilayah yang memanfaatkan rumah sewaan sebagai tempat penyimpanan.

DNA dan RS mengakui keterlibatan mereka. DNA diduga sebagai penyimpan dan pengedar, sedangkan RS berperan dalam distribusi.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, menyebut laporan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. “Setiap informasi terkait peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Sekayam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kawasan perbatasan kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba. Karena itu, pengawasan dan operasi tertutup terus diperketat.

“Kami mengajak masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini penting untuk menjaga Sekayam dari ancaman narkotika,” kata Sutikno.

Dua terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekayam dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *