Pontianak, ZONA Kalbar.id – Sorotan publik terhadap progres pembangunan gedung baru RSUD dr. Soedarso memunculkan perdebatan soal prioritas antara kecepatan serah terima dan pemenuhan standar kualitas medis. Di balik anggapan keterlambatan, manajemen rumah sakit menempatkan keselamatan pasien sebagai prinsip utama yang tidak dapat ditawar.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pendekatan tersebut justru sejalan dengan prinsip hukum pelayanan publik. Menurutnya, fasilitas kesehatan tidak dapat disamakan dengan proyek infrastruktur umum yang berorientasi pada target waktu semata.
“Rumah sakit adalah ruang pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Secara hukum, pengoperasian gedung yang belum memenuhi standar teknis dan medis secara utuh dapat menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata jika terjadi kegagalan sistem,” kata Herman, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum konstruksi, kehati-hatian dalam memastikan kelayakan bangunan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Negara, melalui pengelola rumah sakit, memiliki kewajiban memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi sebelum fasilitas digunakan oleh publik.
Berbeda dengan pembangunan gedung perkantoran atau komersial, fasilitas rumah sakit merupakan ekosistem medis yang kompleks. Sistem sirkulasi udara, jaringan gas medis, instalasi kelistrikan khusus, hingga sistem pendukung lainnya harus berfungsi tanpa gangguan sekecil apa pun. “Kegagalan satu sistem saja bisa berakibat fatal bagi pasien,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti langkah penyesuaian desain gedung agar selaras dengan perkembangan teknologi medis. Menurut Herman, kebijakan tersebut mencerminkan perencanaan yang visioner. “Membangun fasilitas kesehatan tidak boleh berorientasi jangka pendek. Jika sejak awal tidak disiapkan untuk teknologi medis mutakhir, maka gedung itu akan cepat usang dan justru merugikan keuangan negara,” katanya.
Pengawasan ketat dari tim teknis dan auditor eksternal, lanjut Herman, menjadi indikator penting tata kelola proyek yang sehat. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian akhir merupakan syarat agar dana publik benar-benar menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Masyarakat Kalimantan Barat, kata Herman, berhak atas fasilitas kesehatan yang aman dan layak. Karena itu, memberi ruang bagi tim teknis untuk menyelesaikan detail akhir dengan presisi tinggi adalah pilihan rasional. “Kecepatan penting, tetapi dalam pelayanan kesehatan, keselamatan dan kualitas adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
(*)
