Disprindakop Sanggau Sampaikan Keterangan Usai Crosscheck Pangkalan Gas LPG SAHABAT

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Sanggau, zonakalbar.id- Menanggapi berita atau informasi yang beredar terkait adanya  masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh gas LPG 3 kilo gram pada salah satu pangkalan yg berada dikota Sanggau. Bidang PerdaganganDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau
melakukan crosscheck lapangan.

Hasil pantauan lapangan disimpulkan bahwa telah terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman berkaitan dengan pendistribusian LPG tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahwa pangkalan memperoleh supply dari agen, selanjutnya didistribusikan sesuai dengan data yg dimiliki pangkalan.

“Informasi yang diperoleh dari pihak pangkalan  bahwa saat itu  pangkalan menerima supply dari agen, yg terlihat adalah 1 DO (560 tabung) akan tetapi pihak pangkalan telah  ditetapkan dari agen memperoleh  1/2 DO. 1/2 DO lainnya utk pangkalan lainnya. Dan  warga yang tidak mendapati lagi penukaran tabung gasnya pada pangkalan dimaksud , karena telah selesai waktu pendistribusiannya,” terang Kadis Prindakop Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Kamis (12/12).

Syarif Ibnu Marwan menerangkan di tingkat pangkalan  sudah ada alokasi bagi rumah tangga dan UKM  sasaran, semua terekam dalam logbook dan  sistem berbasis web (MAP) dimana mulai  1 Januari 2024 warga yg membeli harus sudah menggunakan KTP /terdaftar.

Ia meyebut pangkalan wajib mematuhi apa yg sudah menjadi ketentuan. Jika pangkalan ada terindikasi melakukan  Penyimpangan dalam  pendistribusiannya maka sanksi akan diperoleh dari pihak  agen dan Pertamina antara lain dihentikannya supply gas LPG.

“Terkait Permasalahan tadi sudah dapat diatasi antar pihak. Dihimbau kepada pangkalan juga agar komitmen dalam.menjalan aturan yg sudah ditetapkan. 50 persen bagi Usaha Mikro dan 50 persen bagi Rumah tangga harus terdistribusi dengan baik. Ketentuan tentang Usaha Mikro yg merupakan sasaran pengguna harus juga dipahami oleh pangkalan . Siapa. Yang berhak dan siapa yg tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilo gram. Program subsidi tepat harus benar benar dijalan dan didukung oleh semua pihak,” ungkap Syarif Ibnu Marwan.

Marwan mengatakan Dinas  Perindagkop dan Usaha Mikro melalui bidang Perdagangan  secara rutin telah melakukan pantauan ke sejumlah pangkalan di seluruh kecamatan  termasuk agen dan SPPBE.

“Pasokan gas LPG 3 kilo gram relatif lancar dan stok cukup jelang HKBN. Komunikasi dan koordinasi juga secara intens dibangun bersama PT. Pertamina. Patra Niaga. Apabila terjadi gangguan distribusi di masyarakat akan segera kami lakukan crosscheck ke agen maupun Pertamina,” ungkapnya.

Syarif Ibnu Marwan mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg Rumah Tangga dan Usaha Mikro dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa
Air Bagi Petani Sasaran  serta sesuai dengan SE Menteri  ESDM 37 k/ MG.01/ MGM .M/ 2023 tentang  Petunjuk Teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran  tertuang bahwa pendistribusian LPG 3 kilo gram ini dilakukan pada 4 sasaran yaitu rumah tangga ,  usaha mikro,Nelayan sasaran dan petani sasaran.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *