Sanggau, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) yang ditanami kelapa sawit di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Lahan seluas sekitar 60 hektare itu dinyatakan tidak memiliki izin pengelolaan karena berada di area yang dilindungi.
Penyegelan dilakukan Kamis, 15 Januari 2026, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama sejumlah dinas teknis.
Aswin menyebutkan, aktivitas penanaman sawit di lahan tersebut melanggar ketentuan tata ruang. “Lahan seluas 60 hektare itu masuk kawasan PIPPIB tahun 2025. Tidak ada izin yang diberikan pemerintah daerah untuk pengelolaan di area tersebut, siapa pun pemilik lahannya,” kata Aswin usai penyegelan.
Ia menegaskan, pelanggaran itu berpotensi dikenai sanksi berlapis. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, sanksi administratif dapat berupa surat peringatan hingga tiga kali. Namun, jika dampaknya dinilai serius, pemerintah dapat merekomendasikan pencabutan izin bahkan proses pidana.
“Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin dan pidana disertai denda,” ujar Aswin.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, mengatakan perusahaan diwajibkan mencabut seluruh tanaman sawit di area PIPPIB. Selain itu, PT CUT diminta melakukan pemulihan lingkungan.
“Mereka wajib mengembalikan fungsi kawasan dengan menanam kembali tanaman hutan, termasuk tanaman lokal. Ini amanat langsung dari PP Nomor 21 Tahun 2021,” kata Dadan.
Pemerintah daerah, lanjut Dadan, akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan perintah tersebut dijalankan. “Minggu depan kami akan cek ulang. Jika tidak dilaksanakan, akan ada langkah lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Kacuk Fitrianto, menjelaskan bahwa PT CUT memang memiliki izin perkebunan lama. Namun izin tersebut tidak mencakup lokasi yang kini disegel.
“Izinnya sempat stagnan dan kemudian diambil alih oleh pemilik baru. Berdasarkan dokumen perizinan yang diterbitkan Pemkab Sanggau, lokasi yang disegel ini berada di luar area yang disetujui untuk usaha perkebunan,” kata Kacuk.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan sesuai lokasi yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pidana.
“Pasal 107 menyebutkan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan tanpa izin,” ujar Kacuk.
Pemerintah Kabupaten Sanggau menyatakan penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan lindung dan mencegah kerusakan lingkungan akibat ekspansi perkebunan ilegal.
(Butun)
