Dana Hibah Pilkada Pontianak Diduga Dikorupsi, Kejari Periksa Dua Tersangka dari Bawaslu

Gambar Gravatar
Penyelidikan kasus korupsi di Pontianak

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa tersangka berinisial TK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023 dan 2024.

Pemeriksaan terhadap TK dilakukan oleh jaksa penyidik pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, TK telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengonfirmasi akan hadir pada pemeriksaan berikutnya.

Dalam perkara ini, TK diperiksa terkait jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak 2024.

Selain TK, jaksa penyidik juga telah memeriksa tersangka lain berinisial RD yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak. Pemeriksaan terhadap RD dilakukan lebih dulu pada 4 Maret 2026.

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Penyidik juga memastikan proses pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan berencana memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak 2024.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *