Pontianak, ZONA.Kalbar.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar ekspose usulan penerapan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Ekspose tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Sumanggar Siagian, secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau menjelaskan perkara dengan tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi. Tersangka didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Perkara itu bermula dari perselisihan yang terjadi pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melempar mangkuk ke arah korban, mengenai wajah korban dengan puntung rokok yang masih menyala, menggigit jari tangan korban, serta mencakar bagian wajah korban.
Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menunjukkan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.
Dalam usulan plea bargain yang diajukan, jaksa tetap mempertahankan dakwaan terhadap tersangka. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalani persidangan secara biasa, penuntut umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.
Kejaksaan menyebut sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta.
Selain itu, tersangka dinilai telah memenuhi syarat untuk mengikuti mekanisme plea bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan didampingi penasihat hukum, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.
Setelah mendengarkan paparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut, Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan plea bargain yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan menyatakan mekanisme tersebut tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.
Penasihat hukum tersangka, Dr. Munawar Rahim, S.H., M.H., M.E., mengatakan kliennya telah mengakui seluruh perbuatannya, menyesali kesalahan yang dilakukan, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Menurut dia, sejak awal proses hukum tersangka bersikap terbuka dengan berterus terang mengenai perbuatannya tanpa berupaya menutup-nutupi fakta yang terjadi. Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum, bersedia memberikan uang restitusi kepada korban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta sejak awal berterus terang dan tidak pernah menutup-nutupi perbuatannya. Klien kami juga belum pernah dihukum dan siap memberikan uang restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Dr. Munawar Rahim, S.H., M.H., M.E., penasihat hukum tersangka.
(ril)





