Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan berinisial MA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasih ibunya, MD, 23 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Gang Flora 3, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak Kota, pada Rabu malam, 26 November 2025. Dugaan penganiayaan muncul setelah korban mengalami kondisi kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Ceasaria, menyebut penyidik menduga aksi kekerasan itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang terus menangis.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban karena kesal terhadap korban yang sering menangis,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 1 Desember 2025.
Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi bergerak mengamankan MD di rumah sakit. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)
