PONTIANAK, ZONA Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan penanganan dugaan korupsi pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang masih berjalan. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta Selasa (20/10/2026) menegaskan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik telah menggeledah lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Adapun perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan anggaran periode 2022–2024. Pada Desember 2025, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Kalbar menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara. Proses penyidikan juga meliputi pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan langkah-langkah lain sesuai kewenangan penyidik.
Koordinasi dengan BPKP terus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perkara. Kejati Kalbar juga menyatakan evaluasi penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kejati Kalbar mengakui masyarakat menaruh harapan terhadap kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani kedua perkara secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, dalam klarifikasi tersebut, Kejati Kalbar belum menyampaikan nilai pasti kerugian keuangan negara maupun target waktu penyelesaian penghitungan kerugian untuk kedua perkara tersebut.
(ril)





