Pontianak

Auditor BPK dan Pejabat Perumdam Jadi Tersangka, LAKI Minta Ada Tindakan Tegas

badge-check

Auditor BPK dan Pejabat Perumdam Jadi Tersangka, LAKI Minta Ada Tindakan Tegas Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar— Operasi tangkap tangan terhadap seorang auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan pejabat Perumdam Tirta Bengkayang mendapat perhatian dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Ketua Umum LAKI Burhanuddin meminta proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap. Ia mendorong penyidik Polda Kalbar menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat atau ikut menikmati hasilnya, harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan,” kata Burhanuddin, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Polda Kalbar sebelumnya membenarkan OTT yang dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus. Dua orang berinisial HR, pejabat Perumdam Tirta Bengkayang, dan DN, auditor BPK RI Perwakilan Kalbar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani.

Burhanuddin menilai keterlibatan oknum auditor lembaga pemeriksa keuangan negara, jika nantinya terbukti secara hukum, menjadi persoalan serius. Menurut dia, posisi BPK dalam sistem pengawasan keuangan negara membuat integritas setiap pemeriksanya menjadi penting.

“BPK bukan malaikat. Karena itu jangan merasa sok bersih. Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, maka harus diproses secara hukum dan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga meminta BPK RI melakukan evaluasi internal apabila penyidikan Polda Kalbar menemukan keterlibatan pejabat atau auditor lain.

LAKI, kata Burhanuddin, meminta pejabat yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“LAKI meminta BPK RI pusat mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti ikut serta atau menikmati hasil perkara ini. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan berada di lembaga pengawasan,” katanya.

Menurut Burhanuddin, perkara tersebut juga menyangkut kepercayaan publik terhadap mekanisme pemeriksaan keuangan negara. Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, Burhanuddin mengapresiasi langkah Polda Kalbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui OTT.

“LAKI mengapresiasi Kapolda Kalbar dan jajaran yang berani mengungkap dugaan suap ini. Kami akan mengawal proses hukumnya agar berjalan transparan dan tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi semestinya berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun konstruksi perkara selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan Polda Kalbar.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejati Kalbar Siapkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan & Anak

1 Okt 2026 - 15:13 WIB

Kejati Kalbar Siapkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan & Anak

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

29 Sep 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

28 Sep 2026 - 14:50 WIB

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

25 Sep 2026 - 22:11 WIB

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif
Trending di Pontianak