Pontianak, ZONA Kalbar.id— Dua dari tiga tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa, 10 Maret 2026, berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kejaksaan dan kepolisian. Satu tahanan lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penangkapan dua tahanan itu merupakan hasil koordinasi antara tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan kepolisian.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2026.
Tiga tahanan yang melarikan diri itu masing-masing bernama Sri Iswanto alias Kipli bin M. Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.
Peristiwa kaburnya tahanan terjadi saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan proses tahap II terhadap 11 tersangka secara bergantian. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga pintu sel dalam kondisi terbuka.
Sekitar pukul 14.34 WIB, rekaman kamera pengawas di area kantor Telkom di samping kantor Kejaksaan Negeri Pontianak memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan. Mereka kemudian melintas di area sekitar kantor tersebut.
Petugas baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 15.00 WIB setelah penjaga tahanan melaporkan adanya tiga orang yang diduga kabur dari ruang tahanan. Tim intelijen Kejari Pontianak kemudian melakukan pengecekan dan memastikan tiga tahanan tidak berada di dalam sel.
Tim selanjutnya menelusuri informasi dari petugas keamanan kantor Telkom yang melihat beberapa orang melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan. Rekaman CCTV di area tersebut juga memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas setelah melarikan diri.
Setelah kejadian itu, Kejaksaan Negeri Pontianak berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penangkapan kembali dua tahanan tersebut merupakan hasil respons cepat dan koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujar Agus.
Saat ini aparat masih memburu satu tahanan yang belum tertangkap. Aparat berharap yang bersangkutan segera diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tim)
