Sanggau, ZONA Kalbar.id — Polisi menangkap seorang pria berinisial SH alias LAN, 27 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari rumah orang tua SH di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 1,56 gram.
Penangkapan dilakukan Tim Tindak Polsek Kembayan pada Rabu malam, 2 September 2026. Kapolsek Kembayan Inspektur Polisi Satu Hudson Siahaan memimpin langsung operasi tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak menuju rumah yang disebut menjadi lokasi aktivitas tersebut. Setengah jam kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan SH tanpa perlawanan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Polisi menemukan sebuah dompet cokelat merek Quiksilver yang tergeletak di lantai ruang tamu. Di dalam serta celah dompet tersebut ditemukan tiga paket yang diduga berisi sabu.
Paket pertama berupa plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Dua paket lainnya dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000 dan Rp2.000. Total berat bruto barang yang diduga sabu itu sekitar 1,56 gram.
Polisi juga menyita 28 plastik klip kecil kosong, satu set alat isap atau bong yang dibuat dari botol Viura beserta sendok dan sedotan plastik, uang tunai Rp411 ribu, serta satu telepon seluler Oppo berwarna hitam.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026. Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” kata Hudson.
Menurut Hudson, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan SH dalam peredaran narkotika. Keberadaan 28 klip kecil kosong menjadi salah satu hal yang turut diperiksa penyidik.
SH disebut mengakui barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi masih menyelidiki asal-usul sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hudson.
SH dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
(Butun)





