Pontianak, ZONA Kalbar – Polres Sintang meraih penghargaan peringkat ketiga dalam kategori keaktifan penindakan penggunaan knalpot tidak standar pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026. Penghargaan tersebut menjadi catatan atas upaya Satuan Lalu Lintas Polres Sintang dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, kepada Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono Sutrisno, dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pencapaian tersebut berkaitan dengan upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), termasuk menekan penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penindakan knalpot tidak standar menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar kesadaran berkendara tertib tumbuh secara berkelanjutan.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menyampaikan apresiasi atas kerja personel Satlantas yang telah menjalankan penertiban di wilayah hukumnya.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi jajaran Polres Sintang untuk meningkatkan konsistensi penegakan aturan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polda Kalbar Tahun 2026 mengusung tema “Polantas Bersama Masyarakat Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman, Tertib dan Berkeselamatan.”
Melalui kegiatan tersebut, jajaran lalu lintas diharapkan memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan di jalan raya, termasuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar.
(ril)





