Headline News

Sengketa Tanah di Sungai Duri Bengkayang Memanas, Penggarap Minta BPN Tak Terbitkan SHM

badge-check

Sengketa Tanah di Sungai Duri Bengkayang Memanas, Penggarap Minta BPN Tak Terbitkan SHM Perbesar

BENGKAYANG, ZONA Kalbar — Sengketa lahan seluas 3,99 hektare di Jalan Raya Baru, Jalan Cidayu 2, dan Jalan Puskesmas Baru, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berlanjut ke pengadilan.

Perkara ini mempertemukan Megawati, yang mengklaim sebagai ahli waris pemegang hak atas tanah, dengan sejumlah pihak yang menguasai dan menggarap lahan tersebut. Enam penggarap yang disebut dalam perkara ini adalah Hermanto, Badrun, Heriani, Sugianto, Lolimpin, dan Supardi.

Mantan Kepala Desa Sungai Duri periode 2016–2022, Reza Herlambang, yang kini bertindak sebagai kuasa para penggarap, mengatakan sengketa tersebut telah bergulir sejak 2021. Menurut dia, para penggarap telah mengelola lahan sejak 1998 secara terbuka dan mengandalkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Reza mengatakan sebagian penggarap telah mendirikan rumah sederhana, sedangkan lainnya mengembangkan lahan menjadi perkebunan. Mereka, kata dia, melanjutkan penggarapan setelah memperoleh surat keterangan garapan melalui proses administrasi pemerintahan desa.

Perselisihan sempat dimediasi ketika Reza masih menjabat sebagai kepala desa. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Persoalan kemudian dibawa ke tingkat pemerintah daerah.

Menurut Reza, dalam proses mediasi, pihak yang mengaku sebagai ahli waris diminta menunjukkan dokumen yang mendukung klaimnya. Ia mempersoalkan dokumen kewarisan yang digunakan Megawati karena, menurut penelusurannya, terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen lama mengenai keluarga pemegang hak atas tanah.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat pernyataan pelepasan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok tertanggal 23 November 1961, Nomor Urut 1118/1961. Dokumen tersebut disebut mencantumkan nama anak-anak Djap Moi Kie, tetapi tidak memuat nama Tam Tet Sji yang dikaitkan dengan klaim kewarisan Megawati.

Atas dasar itu, Reza mempertanyakan kedudukan hukum Megawati sebagai ahli waris. Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti surat dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan.

“Yang kami harapkan, semua bukti formil diperiksa dan para pihak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Reza.

Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang berhati-hati dalam memproses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Megawati selama sengketa belum memperoleh kepastian hukum.

Para penggarap turut mempersoalkan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama Megawati dengan nomor registrasi 593/330/PEM tertanggal 19 Juni 2023. Mereka menduga dokumen kewarisan yang menjadi dasar klaim tersebut bermasalah. Dugaan pemalsuan dokumen itu, menurut informasi yang disampaikan pihak penggarap, telah dilaporkan ke Polres Bengkayang melalui laporan polisi Nomor 141/V/2024 SPKT.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan mengenai keabsahan dokumen dan kedudukan para pihak tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Kabupaten Bengkayang, Dicky Bachtiar, mengatakan hingga saat ini tidak ada sertifikat lain yang diterbitkan setelah masa berlaku hak pakai atas tanah yang dipersoalkan berakhir.

Menurut Dicky, klaim kewarisan yang diajukan para pihak harus ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi pertanahan dan bukti pendukung lainnya.

BPN, kata dia, akan mengikuti fakta yang terungkap dalam persidangan serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ia menyatakan BPN siap memberikan data pertanahan yang tersedia apabila diperlukan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, Lanora Siregar, menjelaskan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan objek yang disengketakan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata agar putusan pengadilan nantinya dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.

Pemeriksaan setempat bukan penentuan akhir mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Penilaian terhadap hak para pihak tetap didasarkan pada keseluruhan bukti dan fakta persidangan.

Lanora mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Hendy, kuasa hukum Megawati selaku penggugat, menyatakan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti untuk mendukung gugatan. Ia mengatakan keluarga Megawati telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 40 tahun dan menginginkan kepastian hukum melalui jalur pengadilan.

Hendy menegaskan klaim para pihak harus diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi. Ia juga menyatakan pihaknya akan melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan dalam proses persidangan.

Sengketa lahan di kawasan Jalan Raya Baru, Jalan Cidayu 2, dan Jalan Puskesmas Baru itu kini menunggu pembuktian lebih lanjut. Bagi para penggarap, perkara ini menyangkut keberlanjutan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Bagi penggugat, proses pengadilan menjadi jalan untuk menguji klaim hak atas tanah.

Keabsahan dokumen kewarisan, riwayat penguasaan tanah, serta kedudukan hukum masing-masing pihak akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian perkara tersebut.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Petani Minta Kejelasan, Benarkah PT ASP Lebih Utamakan TBS dari Loading Ramp

27 Okt 2026 - 14:33 WIB

Petani Minta Kejelasan, Benarkah PT ASP Lebih Utamakan TBS dari Loading Ramp

Warga Keluhkan Sungai Diduga Tercemar Oli, Polres Landak Didesak Tindak Tegas PETI di Hulu

23 Okt 2026 - 18:44 WIB

Warga Keluhkan Sungai Diduga Tercemar Oli, Polres Landak Didesak Tindak Tegas PETI di Hulu

Proyek Air Baku Kijing Tak Kunjung Dimanfaatkan, BWSK I Buka Suara

21 Okt 2026 - 14:25 WIB

Proyek Air Baku Kijing Tak Kunjung Dimanfaatkan, BWSK I Buka Suara

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus

20 Okt 2026 - 16:42 WIB

BBM Subsidi Dijual ke Industri, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus

Tambang Emas Ilegal di Balai Karangan Digerebek, Satu Orang Diamankan

20 Okt 2026 - 09:36 WIB

Tambang Emas Ilegal di Balai Karangan Digerebek, Satu Orang Diamankan
Trending di Headline News