1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Sanggau, ZONA Kalbar.id — Polres Sanggau memastikan penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana itu diterima kepolisian pada Kamis (16/7/2026) malam, setelah sebelumnya dilaporkan oleh perangkat desa.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa itu terungkap ketika ayah sambung korban mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput anak tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah memeriksa melalui celah pintu belakang, ia melihat seorang pria berinisial J (56) berada di dalam rumah bersama korban.
Ayah sambung korban kemudian membuka pintu rumah, membawa korban menemui ibu kandungnya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT serta perangkat desa. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan pada malam harinya, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, termasuk mengamankan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, mengatakan personelnya langsung mengambil langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel segera melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Kami mengamankan terduga pelaku dan melakukan penanganan awal agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Trisna.
Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Karena itu, identitas korban tidak diungkap demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak.
“Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama. Proses penanganan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Setelah penanganan awal di Polsek Tayan Hulu, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Kepolisian menilai pelaporan yang cepat dapat mempercepat perlindungan terhadap korban sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara tepat.
Catatan Redaksi: Sesuai ketentuan perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, identitas korban tidak dipublikasikan. Berita ini juga tidak memuat rincian dugaan tindak pidana yang dapat mengungkap identitas maupun memperburuk kondisi korban.
(Butun)