Sanggau, ZONA Kalbar.id – Polres Sanggau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas negara di wilayah perbatasan. Pemusnahan dilakukan di basement Polres Sanggau, Kamis (13/11), disaksikan Forkopimda, perwakilan instansi terkait, dan organisasi masyarakat.
Kepala Polres Sanggau, AKBP Sudarsono, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung. “Langkah ini bentuk transparansi sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, sabu seberat 18,5 kilogram itu disita dari seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kabupaten Kubu Raya yang berdomisili di Kabupaten Sanggau, yang ditangkap saat melintas di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, pada Sabtu (1/11) dini hari.
“Kalau dihitung dengan nilai pasar, satu kilogram sabu bisa mencapai Rp1 miliar. Artinya barang bukti yang kami amankan senilai sekitar Rp18,5 miliar,” katanya.
Sudarsono menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan Sekayam. Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong. Tim itu berhasil menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi KB 2425 DAH.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel. Pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan termasuk dalam narkotika golongan I.
Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium, sedangkan 16,6 kilogram sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Dari berat barang bukti yang besar ini, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Sudarsono. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.
“Wilayah Sanggau berbatasan langsung dengan Malaysia, dan sebagian besar pasokan narkotika berasal dari sana. Karena itu, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian. Ia mengatakan, Pemkab Sanggau akan memperkuat edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di berbagai kegiatan masyarakat.
“Nilai barang bukti ini mencapai Rp18 miliar. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Ke depan, edukasi akan menjadi fokus kami agar masyarakat sadar bahaya narkotika,” ujarnya.
Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, turut mengapresiasi kinerja Polres Sanggau dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini luar biasa besar. Jika sabu sebanyak itu beredar di masyarakat, bisa dibayangkan berapa generasi muda yang rusak. Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian,” kata Hengki.
Hengki juga menyoroti lemahnya pengawasan di jalur tikus perbatasan yang menjadi celah penyelundupan barang haram. Ia meminta agar kerja sama antara kepolisian, TNI, dan masyarakat perbatasan terus diperkuat. (Butun)








