Sanggau, ZONA Kalbar.id — Informasi dari warga mengantarkan polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial BI, 28 tahun, diamankan polisi di sebuah kamar di Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Tindak Polsek Sekayam setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.
Tim yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno dan sejumlah personel mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. BI kemudian diamankan di sekitar kediamannya.
Polisi menggeledah kamar yang disebut milik BI. Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Paket tersebut ditemukan di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Penggeledahan dilanjutkan. Di atas lemari, polisi menemukan bungkus rokok LA ICE Purple yang di dalamnya terdapat satu bundel plastik bening berklip.
Petugas juga menemukan timbangan digital dan satu bundel plastik bening berklip di sekitar saku tas ransel berwarna biru-merah. Sebuah sendok yang terbuat dari pipa sedotan plastik turut ditemukan di bagian tiang depan kamar.
Selain itu, polisi menyita satu plastik berwarna oranye, dua botol alat hisap atau bong, satu tas ransel biru-merah, dan satu bungkus rokok LA ICE Purple.
Dari pemeriksaan awal, total barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 29,68 gram. BI bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Sutikno, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut dia, polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Perkara selanjutnya akan dikembangkan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sutikno mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan keluarga diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Polsek Sekayam, kata Sutikno, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Butun)





