Sanggau, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sanggau memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah mencatat 10.089 titik panas atau hotspot sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Bupati Sanggau Yohanes Ontot memimpin apel gelar pasukan tanggap darurat karhutla di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin, 31 Agustus 2026.
Apel yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, Danyon TP 833/Bumi Daranante Letkol Inf Riska Imron Rosadi, Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, serta Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib.
Sejumlah unsur lain juga dilibatkan, antara lain Kejaksaan Negeri Sanggau, Pengadilan Negeri Sanggau, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, Satpol PP, UPT KPH Timur dan Barat, Tagana, Dinas Kesehatan, PMI, dunia usaha, serta unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Menurut dia, ancaman kebakaran hutan dan lahan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, pemerintah, instansi vertikal, perusahaan, masyarakat, pegiat kebencanaan, hingga media.
“Penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” kata Ontot.
Ia menyebut pendekatan pentahelix menjadi penting untuk menghadapi ancaman karhutla. Pemerintah daerah, kata dia, harus mampu mengonsolidasikan seluruh sumber daya yang tersedia agar pencegahan dan penanganan kebakaran berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Menurut Ontot, tingginya jumlah hotspot di Sanggau menunjukkan ancaman karhutla masih serius. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan pendidikan, serta menimbulkan asap yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 269/BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sanggau.
Status tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Bupati Sanggau Nomor 270/BPBD/2026 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengonsolidasikan personel, peralatan dan sumber daya dalam menghadapi potensi kebakaran serta dampak asap yang ditimbulkannya.
Dalam apel itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau juga menunjukkan kesiapan personel dari berbagai instansi. Pasukan yang digelar antara lain berasal dari Kompi 3 Brimob Batalyon A Pelopor, Polres Sanggau, Batalyon TP 833 Bumi Daranante, Satpol PP, pemadam kebakaran, UPT KPH Timur dan Barat, Manggala Agni, BPBD, Tagana, Dinas Kesehatan dan PMI.
Dukungan dunia usaha turut masuk dalam skema penanganan. PT Finnantara Intiga menyerahkan 10 unit mesin pemadam kebakaran melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Bantuan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan petugas dalam menangani kebakaran di lapangan.
Pemkab Sanggau juga memberikan apresiasi kepada PT ASP dan PT PLN Power atas kontribusi dalam mendukung penanganan karhutla.
Di tengah konsolidasi pemerintah daerah tersebut, Polres Sanggau menyatakan siap memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla.
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan penetapan status tanggap darurat harus diikuti dengan respons konkret di lapangan. Ia meminta seluruh unsur memahami tugas dan kewenangannya agar laporan kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
“Apel ini menjadi penguatan kesiapsiagaan seluruh personel dan stakeholder dalam menghadapi karhutla,” kata Kadek.
Menurut dia, kepolisian akan mendukung pemerintah daerah melalui penguatan personel, respons cepat, deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat.
Polisi juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara ilegal dan disengaja dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengedepankan pencegahan dan deteksi dini. Namun apabila ditemukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dan dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kadek.
Ia menilai kecepatan komunikasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian karhutla. Semakin cepat informasi mengenai titik api diterima petugas, semakin besar peluang kebakaran dapat dipadamkan sebelum meluas.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Apel tanggap darurat tersebut menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai pengendali utama koordinasi penanganan karhutla di daerah. Dengan status tanggap darurat yang telah ditetapkan, dukungan TNI-Polri, instansi teknis, dunia usaha dan masyarakat diarahkan untuk bergerak dalam satu komando menghadapi ancaman bencana asap.
(Butun)





