Polda Kalbar Musnahkan 19,9 Kilogram Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.953,60 gram, hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, serta Satgas Pamtas TNI. Barang haram tersebut disita di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Bacaan Lainnya

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyergapan terhadap dua pengendara sepeda motor, HN dan FE, pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka dihentikan di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Badau Batu Putih.

β€œSaat digeledah, tim menemukan dua tas ransel besar dan satu tas kecil, semuanya berwarna abu-abu. Di dalamnya terdapat total 12 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna emas yang berisi sabu dengan berat netto 19.953,60 gram,” ujar Bernawis, Kamis (13/3).

HN dan FE mengaku narkotika itu milik JT dan PT. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya di jembatan simpang Puskesmas Badau.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia. Barang itu diterima dari dua bandar bernama ABD dan WRT. ABD, yang disebut sebagai otak jaringan ini, memerintahkan para tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan. Rencananya, narkotika itu akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.

β€œHN dan FE diketahui sudah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah ABD. Sementara JT dan PT sudah lima kali menjalankan aksi serupa,” kata Bernawis.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œKami berkomitmen memberantas peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda. Jangan sampai masa depan bangsa hancur karena narkoba,” tegas Bernawis. (ril)

Baca Juga: Monopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Kalbar? Pengamat Desak Evaluasi Palindo

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar