Sanggau, ZONA Kalbar.id— Kepolisian Resor Sanggau menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga membunuh penghuni rumah kost di Jalan Bujang Malaka, Gang Bengkawan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pelaku diringkus kurang dari 12 jam setelah kasus pembunuhan tersebut terungkap.
Terduga pelaku, Wilhelmus Firmando, ditangkap tim Resmob Polres Sanggau pada Jumat dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Kabupaten Landak, tepatnya di rumah orang tua pelaku di wilayah Ngabang.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik rumah kost terkait pengakuan pelaku melalui pesan WhatsApp.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman awal, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Ngabang tanpa perlawanan,” kata Fariz.
Korban diketahui bernama Melki, 18 tahun, warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban tewas akibat jeratan di bagian leher menggunakan tali tambang.
“Modusnya, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali. Motif sementara diduga karena sakit hati terhadap korban,” ujar Fariz.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban menghubungi pengelola kost untuk menanyakan keberadaan anaknya. Karena korban tidak ditemukan di kamar, pengelola kemudian menghubungi pelaku yang menyewa kamar di sebelah korban. Melalui pesan singkat, pelaku mengakui telah membunuh korban dan menyimpan jasadnya di kamar yang ia tempati.
Pengakuan tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Sanggau, sehingga polisi melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kabupaten Sanggau.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali tambang yang diduga digunakan untuk membunuh korban, kabel listrik, dua karung putih, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara detail rangkaian peristiwa dan akan menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fariz.
(Butun)








