PONTIANAK, ZONA Kalbar — Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat mendesak Polda Kalimantan Barat segera menindaklanjuti proses penegakan kode etik terhadap Komisaris Polisi (Kompol) R setelah upaya peninjauan kembali (PK) dalam perkara yang menjeratnya disebut telah ditolak Mahkamah Agung.
Desakan itu disampaikan MHI Kalbar pada Rabu 14 Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta Wakil Perwakilan Propam (Waprop) Polda Kalbar segera merealisasikan rencana penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
MHI Kalbar menilai penolakan PK dan berkekuatan hukum tetapnya putusan pengadilan semestinya menjadi dasar bagi institusi Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme internal. Mereka mempertanyakan belum digelarnya sidang kode etik terhadap Kompol R, meski yang bersangkutan disebut telah menyelesaikan masa pidananya.
Kuasa hukum MHI Kalbar, Sobirin, mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut agar berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami mengawal proses ini dengan ketat dan menaruh harapan penuh pada Waprop Polda Kalbar untuk bekerja profesional dan tunduk pada regulasi. Ini adalah ujian integritas institusi,” kata Sobirin.
Menurut dia, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
MHI Kalbar juga merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.
Atas dasar itu, MHI Kalbar meminta Polda Kalbar menindaklanjuti perkara Kompol R sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. Organisasi tersebut juga meminta proses pemeriksaan berlangsung objektif, bebas dari intervensi, serta menjamin keamanan saksi dari segala bentuk intimidasi.
Selain kepada Polda Kalbar, MHI Kalbar meminta Kapolri memastikan penanganan perkara tersebut berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
MHI Kalbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta pihak terkait menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
Hingga keterangan tertulis itu diterbitkan pada 14 Oktober 2026, menurut MHI Kalbar, belum ada tanggapan resmi dari Waprop Polda Kalbar maupun Mabes Polri.
(ril)





