Singkawang, ZONA Kalbar.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak, sekaligus memperkuat pendidikan karakter peserta didik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan pengaturan penggunaan ponsel di sekolah menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan era digital menuju Indonesia Emas 2045.
“Pengaturan tata kelola penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan merupakan bagian dari implementasi program penguatan pendidikan karakter,” kata Asmadi.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital harus dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan ponsel secara total, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran dan tidak mengganggu perkembangan karakter siswa.
Melalui surat edaran itu, peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran. Siswa juga diimbau tidak membawa ponsel ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan sekolah serta orang tua atau wali.
Apabila siswa membawa ponsel ke sekolah, perangkat tersebut wajib disimpan di tempat yang telah disediakan oleh satuan pendidikan sebelum kegiatan belajar dimulai.
Selain mengatur peserta didik, Disdikbud juga mewajibkan setiap sekolah menyusun aturan internal mengenai penggunaan telepon seluler. Sekolah diminta melakukan pengawasan, memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab, serta mencegah akses dan penyebaran konten negatif.
Konten yang dimaksud meliputi kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, penggunaan telepon seluler tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kegiatan pembelajaran berbasis teknologi yang diarahkan guru, maupun aktivitas sekolah yang memerlukan dokumentasi dan komunikasi resmi.
Asmadi meminta seluruh satuan pendidikan menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten dan persuasif dengan melibatkan orang tua serta masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital. Karena itu, sekolah perlu aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peserta didik maupun orang tua,” ujarnya.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik. Guru diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau dalam situasi darurat.
Menurut Asmadi, keberhasilan penerapan aturan tersebut memerlukan dukungan seluruh elemen pendidikan, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga media.
“Pembangunan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Ada empat pilar yang menopangnya, yakni keluarga, masyarakat, pemerintah melalui sekolah, dan media. Karena itu, regulasi penggunaan telepon seluler ini memerlukan dukungan bersama,” katanya. (ril)
