Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat kerja sama untuk mencegah risiko hukum dalam kegiatan perbankan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Penandatanganan PKS tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan jajaran BSI di wilayah Pontianak dan Mempawah. Kerja sama diarahkan tidak hanya untuk menangani persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
Kepala Kejati Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurut dia, sinergi antara kejaksaan dan perbankan diperlukan untuk mendorong tata kelola yang baik sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha perbankan.
BSI juga mendorong konsultasi dan pendampingan hukum dilakukan sejak awal, terutama untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion bertema Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan. FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu.
Salah satu fokus pembahasan ialah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Peserta juga membahas pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal, penerapan proses kredit secara prudent, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
Dalam proses kredit, peserta menyoroti penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, serta penerapan Know Your Customer (KYC) dan pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Analisis, verifikasi, dokumentasi dan pemeriksaan lapangan (on the spot) juga dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan kredit dapat dipertanggungjawabkan.
Pengambilan keputusan kredit, menurut materi FGD, harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab. Kelengkapan dokumentasi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian dari sistem peringatan dini untuk mencegah munculnya risiko hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah bersama jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan jajaran BSI lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat turut mengikuti FGD tersebut.
Kerja sama Kejati Kalbar dan BSI diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum. Pendekatan preventif menjadi perhatian utama agar potensi persoalan dapat diidentifikasi dan dikendalikan sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.
(ril)





