Pontianak, ZONA Kalbar.id — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan—Perkumpulan Badan Advokasi Hukum Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat menilai persoalan lingkungan di provinsi itu telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta memburuknya kualitas air baku disebut menjadi persoalan ekologis yang dampaknya semakin dirasakan masyarakat.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurut dia, kerusakan lingkungan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, serta lemahnya mitigasi lingkungan berpotensi memperbesar tekanan terhadap sumber daya alam dan kualitas hidup masyarakat.
“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara,” kata Asido, yang akrab disapa Edo, Minggu (29/8/2026).
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAKUMKU menilai pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tidak sekadar menjadi norma di atas kertas.
BAKUMKU juga menyoroti karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Edo mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang PPLH. Ia menyebut Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar beserta ancaman pidananya.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara aktor yang memiliki kepentingan lebih besar tidak tersentuh,” ujarnya.
Selain UU PPLH, BAKUMKU menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar hukum untuk menindak pembakaran hutan secara ilegal.
Persoalan lain yang menjadi perhatian BAKUMKU adalah menurunnya kualitas air baku yang berdampak pada layanan air bersih masyarakat.
Edo menyoroti tingginya kadar garam pada air PDAM yang menurut dia telah mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kondisi tersebut dikaitkan dengan intrusi air laut serta tekanan terhadap lingkungan dan sumber air baku.
“Kondisi air PDAM saat ini sudah sangat keterlaluan karena kadar garam yang teramat tinggi. Jangankan untuk dikonsumsi, bahkan untuk dijadikan air cuci piring pun sudah tidak layak,” kata Edo.
Menurut dia, persoalan air bersih tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan teknis perusahaan penyedia air minum. Pemerintah, kata dia, perlu melihatnya sebagai persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat.
BAKUMKU merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menempatkan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan sumber daya air.
BAKUMKU meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan ekosistem.
Edo mengatakan pemerintah memiliki instrumen pengawasan dan sanksi administratif maupun pidana yang dapat digunakan untuk menangani pelanggaran lingkungan. Karena itu, ia meminta kewenangan tersebut tidak berhenti pada kebijakan atau pernyataan, tetapi diterapkan secara konsisten.
“Kami menuntut tanggung jawab hukum dan sikap negarawan dari pemerintah, baik lokal maupun pusat, untuk segera menghentikan pembiaran ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Gubernur Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota, serta kementerian terkait mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan kualitas udara dan air.
“Lakukan penegakan hukum secara transparan dan ambil langkah konkret untuk memulihkan keadaan ini demi kebaikan rakyat,” kata Edo.
BAKUMKU menilai pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah, bukan sekadar respons ketika bencana ekologis telah terjadi.
“Hak ekologis masyarakat Kalbar atas udara bersih dan air yang layak pakai harus dikembalikan sekarang juga,” ujar Edo.
(ril)





