Sambas, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sambas mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka menjadi Belajar dari Rumah (BDR) atau daring menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/26/DISDIKBUD Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sambas H. Satono pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 26 Agustus 2026, kualitas udara di Kabupaten Sambas berada pada kategori tidak sehat. Pemerintah daerah kemudian memutuskan pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta, dialihkan ke pembelajaran dari rumah pada 27–28 Agustus 2026.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR)/daring terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan itu ditujukan untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan asap karhutla.
Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri tetap diwajibkan masuk dan bekerja sesuai ketentuan jam kerja ASN. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.
Guru diminta menyiapkan pembelajaran jarak jauh melalui berbagai platform, seperti Zoom, grup WhatsApp, atau media daring lainnya. Beban pembelajaran juga diminta tetap disesuaikan agar tidak berlebihan bagi peserta didik.
Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan pengecualian bagi sekolah yang berada di wilayah yang belum terdampak asap karhutla.
Sekolah tersebut masih dapat menggelar pembelajaran tatap muka dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas. Permohonan harus dilengkapi foto kondisi lingkungan sekolah serta data kualitas udara di lokasi.
Jika mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka, sekolah wajib menghentikan seluruh aktivitas di luar ruangan. Waktu istirahat dan jam pelajaran juga harus dikurangi, sementara seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker.
Orang tua atau wali murid diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum membaik. Mereka juga diharapkan mendampingi anak mengikuti pembelajaran daring agar kegiatan belajar tetap berlangsung efektif.
Pemerintah Kabupaten Sambas menyatakan kebijakan pembelajaran akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan pola pembelajaran tersebut dapat diperpanjang, dihentikan, atau disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, perlindungan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat akibat asap karhutla.
(ril)





