Kapuas Hulu, ZONA Kalbar.id — Aparat Kepolisian Sektor Semitau membongkar lokasi yang diduga menjadi arena praktik judi sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 18 April 2026.
Penindakan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Lokasi yang disebut telah meresahkan warga itu kemudian didatangi petugas bersama unsur masyarakat setempat.
Saat tiba di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas perjudian sedang berlangsung. Namun, petugas mendapati sebuah arena atau kelang sabung ayam yang terbuat dari papan kayu dan pagar sederhana.
Sebagai langkah pencegahan, aparat bersama warga langsung membongkar seluruh material arena. Papan dan pagar kayu yang digunakan sebagai pembatas kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.
“Praktik sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang masuk kategori penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Semitau.
Pembongkaran arena tersebut berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi praktik perjudian serupa di lingkungan sekitar.
(Butun)

