Indikasi Pelanggaran Serius Muncul dalam Proyek Jembatan Paloh Sambas

Gambar Gravatar

Sambas, ZONA Kalbar.id — Proyek rehabilitasi sekaligus pembangunan Jembatan Paloh di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Proyek bernilai hampir Rp 5 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4.949.718.000 dan dilaksanakan oleh CV Matinor Konstruksi Suversi Indonesia. Namun, hasil pekerjaan di lapangan memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait mutu konstruksi dan aspek keselamatan pengguna jalan. Jembatan Paloh merupakan akses vital yang menunjang mobilitas warga dan distribusi ekonomi di wilayah perbatasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak menilai, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, hal ini tidak hanya berdampak pada kualitas infrastruktur, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa proyek infrastruktur publik tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan, terlebih yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

“Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis merupakan pelanggaran serius dalam kontrak pengadaan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa berujung pada kerugian negara dan membahayakan keselamatan publik,” kata Herman, Rabu (17/12).

Menurut dia, dalam proyek bernilai besar, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pelaksana pekerjaan, tetapi juga melekat pada pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan. “Peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen sangat krusial. Jika terjadi penyimpangan mutu, maka patut dipertanyakan bagaimana proses pengawasan dijalankan,” ujarnya.

Herman menilai, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya praktik tidak sehat dalam proyek pemerintah, termasuk dugaan kelalaian hingga potensi kolusi. Karena itu, ia mendorong dilakukan audit teknis independen untuk memastikan mutu material dan konstruksi jembatan.

“Audit teknis dan uji laboratorium terhadap material seperti beton dan besi tulangan perlu dilakukan. Jika terbukti tidak memenuhi standar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sesuai regulasi pengadaan, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam apabila terbukti lalai atau melanggar spesifikasi. Dalam kondisi tertentu, kasus semacam ini juga dapat berujung pada proses hukum.

Herman juga menekankan pentingnya transparansi. Ia mendorong instansi terkait membuka dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta laporan kemajuan pekerjaan agar publik dapat melakukan pengawasan.

“Uang yang digunakan adalah uang negara, berasal dari pajak masyarakat. Publik berhak memastikan bahwa hasilnya berkualitas, aman, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi pemberi tugas terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pemerintah daerah dan aparat pengawasan diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan keselamatan publik serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

(Dw)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *