Pontianak, ZONA Kalbar.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan kantor Perusda yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2018.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.18 WIB. Sejumlah ruangan di kantor Perusda tersebut disisir penyidik untuk mencari dan mengamankan dokumen kontrak, administrasi proyek, serta data lain yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan fisik proyek.
Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan, tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Penyidikan masih berjalan. Fokus kami mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Emilwan.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan secara terukur dan berbasis pada kebutuhan pembuktian. Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dikaitkan dengan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian keuangan daerah dan memastikan akuntabilitas pengelolaan proyek yang menggunakan dana publik.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek, guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
(Burhan)

