Singkawang, ZONA Kalbar.id – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menyoroti perkembangan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menyeret mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama dua terdakwa lainnya, Widiatoto dan Parlinggoman.
Sidang ketiga yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, beragenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam tanggapannya, JPU Kejaksaan Negeri Singkawang meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke pokok materi.
Menariknya, JPU juga mengusulkan agar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Menurut Ketua AGMPS, Dino Santana, langkah JPU menghadirkan kepala daerah aktif sebagai saksi adalah hal yang wajar, bahkan penting, untuk menguatkan pembuktian. “Itu hal yang normal, bahkan harus. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah keterangan dari saksi,” kata Dino saat ditemui usai mengikuti jalannya sidang.
Namun, Dino mengingatkan, dalam proses hukum, saksi bisa saja berubah status menjadi tersangka apabila ditemukan fakta dan bukti baru di persidangan. “Bisa saja Wali Kota Singkawang menjadi tersangka jika majelis hakim menilai ada bukti kuat yang muncul saat sidang berlangsung,” ujarnya.
AGMPS, kata Dino, terus mengikuti perkembangan kasus HPL Pasir Panjang sejak awal. Mereka menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, mengirim surat ke Kejati Kalbar dan Kejagung, hingga hadir langsung memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kami berharap baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa tetap profesional dan independen. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun,” tutur Dino.
Ia menegaskan bahwa netralitas aparat penegak hukum kini menjadi sorotan publik. “JPU jangan sampai dianggap salah menafsirkan hukum dengan pasal-pasal yang absurd. Begitu pula tim pengacara terdakwa harus maksimal membela kliennya sesuai dalil hukum yang mereka ajukan,” katanya.
AGMPS, lanjut Dino, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. “Kami akan tetap berada di jalur masyarakat sipil untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya menutup pernyataan. (Hamdani)








