Sanggau, ZONA Kalbar.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di sepanjang aliran Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau. Meskipun larangan telah ditegaskan melalui surat edaran resmi Bupati, praktik ilegal ini terus berlangsung dan memicu keresahan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah lanting bermesin fuso kembali beroperasi di tengah sungai. Suara gemuruh mesin peyedot terdengar hingga ke pemukiman warga, menandakan bahwa aktivitas PETI tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kami heran, kenapa masih dibiarkan? Padahal sudah ada edaran Bupati. Ini di Jeranai dan Jawai sudah terang-terangan lagi mereka bekerja,” kata Safwan, warga setempat, Sabtu, 26 Juli 2025.
Hal senada disampaikan Iwan, warga lain yang tinggal tak jauh dari lokasi aktivitas tambang. Ia menilai keberadaan Satgas yang dibentuk pemerintah daerah belum menunjukkan hasil nyata. “Kalau dilarang tapi tidak ada tindakan, ya sama saja memberi lampu hijau bagi pelaku PETI,” ujarnya.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 yang secara tegas melarang segala bentuk pertambangan emas tanpa izin. Dalam surat tersebut, masyarakat diminta tidak terlibat dalam PETI dan melaporkan setiap aktivitas serupa kepada aparat penegak hukum.
Menurut Ontot, Sungai Sekayam dan Sungai Kapuas menjadi fokus pengawasan karena keduanya merupakan sumber utama air baku PDAM dan kebutuhan air bersih masyarakat di daerah pesisir. “Dua sungai ini vital. Harus kita jaga dari pencemaran akibat PETI,” kata Ontot beberapa waktu lalu.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa siapa pun yang melanggar, harus siap menerima konsekuensi hukum. “Sudah diingatkan, kalau masih membandel, tanggung sendiri akibatnya,” tegasnya.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat upaya represif yang dilakukan aparat terhadap aktivitas PETI di wilayah Jeranai dan Jawai. Keberlanjutan praktik ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kualitas air sungai. (Butun)
Baca Juga: Pelaku Curas di Tanjung Raya II Berhasil Ditangkap
2 Komentar