Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, dilaporkan mulai berhenti setelah insiden pembakaran sejumlah peralatan tambang oleh warga Desa Pampang Dua beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Polsek Meliau meningkatkan upaya mitigasi dan pemantauan di lapangan pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya potensi konflik lanjutan.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencari penyelesaian atas persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam koordinasi yang digelar bersama aparatur Desa Kuala Rosan dan sejumlah tokoh masyarakat, seluruh pihak menyatakan komitmen mendukung penghentian aktivitas PETI di Desa Kuala Rosan maupun kawasan sekitarnya. Kesepakatan itu diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi yang aman dan tertib.
Usai pertemuan, personel Polsek Meliau melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik aktivitas PETI di sepanjang Sungai Buayan yang melintasi Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan. Dari hasil pemantauan, aktivitas penambangan tidak lagi ditemukan.
Polisi juga mencatat para pemilik peralatan tambang mulai mengangkut perlengkapan mereka secara bertahap meninggalkan lokasi.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, Polsek Meliau membangun komunikasi dengan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik, yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Pampang Dua.
Fransiskus mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons aspirasi warga terkait penghentian aktivitas PETI. Menurutnya, pendekatan dialog yang dilakukan aparat mampu meredam potensi konflik sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Ia juga menilai sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan pascainsiden pembakaran peralatan tambang ilegal.
Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan setiap persoalan di masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah. Menurut dia, kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan.
“Polsek Meliau berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengajak masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika terdapat persoalan di lapangan, segera sampaikan kepada aparat agar dapat ditangani secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Supar.
Ia menambahkan, patroli dan pemantauan akan terus ditingkatkan bersama pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Meliau.
Berdasarkan hasil monitoring terakhir, aktivitas tambang ilegal di lokasi yang dipantau telah berhenti dan proses pengangkutan peralatan tambang oleh pemiliknya masih berlangsung secara bertahap. Kepolisian berharap kondisi tersebut dapat dipertahankan melalui pengawasan berkelanjutan serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
(Butun)






