1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Pontianak, ZONA Kalbar.id – Fenomena membludaknya pasien atau patient overflow di RSUD Dr. Soedarso Pontianak dinilai bukan sekadar persoalan keterbatasan kapasitas rumah sakit. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut kondisi tersebut mencerminkan lemahnya implementasi sistem rujukan berjenjang di daerah.
Menurut Herman, sebagai rumah sakit rujukan regional utama di Kalimantan Barat, RSUD Dr. Soedarso memang menjadi tujuan pasien dari berbagai kabupaten dan kota. Namun, lonjakan pasien yang terus terjadi menunjukkan fungsi penyaringan (gatekeeping) di tingkat puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota belum berjalan optimal.
“RSUD Dr. Soedarso akhirnya menanggung beban pelayanan dari seluruh Kalimantan Barat. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola rujukan berjenjang,” kata Herman, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, regulasi nasional sebenarnya telah mengatur mekanisme pelayanan kesehatan secara bertingkat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012, puskesmas bertugas menyelesaikan kasus penyakit ringan hingga sedang sesuai kompetensi. Sementara rumah sakit tingkat kabupaten/kota menangani pelayanan lanjutan sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan utama.
Namun, menurut Herman, praktik di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. Banyak kasus yang seharusnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit daerah justru langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso.
Akibatnya, kapasitas rumah sakit menjadi terbebani dan berpotensi mengganggu keselamatan pasien serta kualitas pelayanan kesehatan.
Dari sisi hukum, Herman menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Herman mendorong pembagian peran yang lebih tegas dalam sistem pelayanan kesehatan. Puskesmas, kata dia, harus mampu menyelesaikan penyakit ringan hingga sedang, rumah sakit kabupaten/kota fokus pada pelayanan spesialistik tingkat menengah, sedangkan RSUD Dr. Soedarso diarahkan menangani kasus kompleks, subspesialis, dan kegawatdaruratan.
Ia juga mendesak seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat segera menerbitkan regulasi daerah, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, yang mengatur standar pelayanan minimum, mekanisme rujukan yang mengikat, serta sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan sistem rujukan sesuai ketentuan.
Selain regulasi, Herman menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso agar pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif dan hak masyarakat memperoleh layanan yang bermutu dapat terpenuhi.
Menurut dia, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem rujukan berjenjang, persoalan patient overflow akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien dan menjadi indikator lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.
“Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus segera mengambil langkah konkret dan terukur agar hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berkeadilan benar-benar dapat diwujudkan,” ujar Herman.
(Hamdani)