1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Mempawah, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan seorang tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Rabu, 8 Juli 2026.
Tersangka yang diserahkan adalah Edy Mulyadi alias Edy Chow. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kejaksaan dan TNI sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga melengkapi pembuktian melalui hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Mempawah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026. Selama masa penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejati Kalbar menyatakan proses perkara kini telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, mengatakan pihaknya akan segera merampungkan administrasi penuntutan agar perkara dapat segera disidangkan.
Menurut dia, peredaran oli palsu tidak hanya berpotensi merugikan pemegang merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata Samsuri.
(ril)