Sambas, ZONA Kalbar.id – Warga di Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin keruh dan diduga tercemar akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Praktik penambangan liar itu disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama, Bang, air sungai kami di sini keruh karena tercemar aktivitas tambang liar di Selakau Timur,” kata Rustam, salah satu warga setempat, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menuturkan, warga kini mulai khawatir dengan dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Polres Sambas saat dikonfirmasi mengenai aktivitas PETI di wilayah itu belum memberikan keterangan resmi. Kepala Seksi Humas Polres Sambas hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Polsek Selakau. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Selakau belum memberikan tanggapan, meskipun akun WhatsApp-nya terlihat aktif.
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tambang ilegal yang terus dibiarkan beroperasi menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar-instansi di daerah.
“Jika benar ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang mencemari lingkungan, itu bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan,” kata Herman kepada ZONA Kalbar.id, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindak kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ada aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aparat mengetahui ada pelanggaran tapi tidak bertindak, maka itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran yang bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Herman.
Ia juga mengingatkan bahwa pencemaran air sungai akibat merkuri dari aktivitas PETI bisa berdampak panjang terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Merkuri sangat berbahaya. Ia bisa terakumulasi dalam tubuh dan menyebabkan gangguan saraf, terutama pada anak-anak dan ibu hamil,” kata Herman.
Herman mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi, menutup aktivitas tambang ilegal, dan melakukan pemulihan lingkungan.
“Ini soal keberlanjutan hidup masyarakat. Jangan sampai ekonomi instan merusak masa depan generasi di wilayah pesisir dan hulu sungai,” ujarnya. (ril)








