Singkawang

Turap Pasar Alianyang Ambruk, Alek Diminta Diperiksa, Pemprov Kalbar Ditantang Lapor Ke APH

badge-check

Turap Pasar Alianyang Ambruk, Alek Diminta Diperiksa, Pemprov Kalbar Ditantang Lapor Ke APH Perbesar

SINGKAWANG, ZONA Kalbar – Ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang, kembali menjadi sorotan. Kerusakan fasilitas publik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan sungai menggunakan alat berat oleh seorang pengusaha bernama Alek kini memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak hanya mengalokasikan anggaran perbaikan, tetapi juga menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan tengah mencari anggaran untuk memperbaiki turap tersebut. Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan penyebab kerusakan dan menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan.

Persoalan ini bukan semata kerusakan infrastruktur. Herman menilai, ada kepentingan yang lebih besar, yakni perlindungan aset daerah dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat.

Sorotan terhadap kerusakan turap tersebut sebenarnya bukan persoalan baru. Dalam pemberitaan Pontianak Post pada 30 Agustus 2023, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Singkawang saat itu, Arinta Kamesywara, menjelaskan bahwa sebagian turap sepanjang sekitar 40 meter mengalami kerusakan akibat pekerjaan menggunakan alat berat oleh seorang pengusaha bernama Alek.

Arinta saat itu menyatakan, pemerintah pada prinsipnya mendukung kegiatan normalisasi sungai. Namun, aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator di sekitar turap tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

Menurut Arinta, koordinasi diperlukan agar pekerjaan normalisasi tidak menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang telah dibangun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan pemerintah provinsi sedang mengupayakan anggaran untuk memperbaiki turap tersebut.

“Kita lagi mencarikan uangnya untuk perbaikannya,” ujar Iskandar, Sabtu, 31 Oktober 2026, saat mendampingi kegiatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Pantai Kura-Kura, Kabupaten Bengkayang.

Pernyataan tersebut mendapat kritik dari Herman Hofi. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah kembali harus mencari anggaran daerah untuk memperbaiki fasilitas publik yang sebelumnya diberitakan mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan.

“Saya mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat yang mengatakan sedang mencari anggaran untuk memperbaiki turap Pasar Alianyang. Pertanyaannya, mengapa pemerintah yang harus kembali mencari uang untuk memperbaiki kerusakan tersebut?” ujarnya, Senin, 2 November 2026.

Herman meminta pemerintah tidak berhenti pada rencana perbaikan fisik. Menurut dia, penyebab kerusakan, kronologi pengerukan, serta pihak yang melakukan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut harus diperiksa.

Ia juga mempertanyakan apakah Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat telah menelusuri persoalan yang melatarbelakangi ambruknya turap.

“Bagaimana dengan penyebab awal kerusakan itu? Bagaimana dengan pihak yang diduga melakukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tanpa koordinasi dengan pemerintah? Apakah persoalan tersebut sudah ditelusuri secara serius?” katanya.

Herman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut sejumlah ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian aparat penegak hukum, antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta ketentuan pidana terkait perusakan barang sesuai unsur perbuatan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas pengerukan juga perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya ketentuan mengenai perlindungan prasarana sumber daya air dan kegiatan yang memerlukan perizinan.

Apabila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, Herman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turut mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 59, yang mengatur penyelesaian kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melanggar hukum maupun kelalaian.

“Pemprov Kalbar memang harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan pedagang dengan segera melakukan perbaikan turap. Tetapi jangan sampai pemerintah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan, sementara pihak yang terbukti menjadi penyebabnya justru lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Herman, pemerintah perlu menelusuri potensi kerugian daerah dan meminta penggantian kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab melalui mekanisme hukum.

Ia bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan APBD. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana korupsi, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai pengusaha yang diduga menyebabkan kerusakan tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara pemerintah justru mengeluarkan anggaran daerah untuk menutup kerugian tersebut. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” ujarnya.

Desakan penelusuran hukum juga disampaikan Praktisi Hukum Singkawang, Ridha Wahyudi, S.H. Ia meminta Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ambruknya turap Pasar Alianyang.

Ridha mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengerukan yang diduga berkaitan dengan kerusakan infrastruktur tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Alek.

“Apakah Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak punya nyali untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pengusaha Alek tersebut? Mengapa persoalan ini terkesan belum mendapatkan penanganan yang jelas?” kritiknya.

Menurut Ridha, aparat penegak hukum harus memperlakukan setiap warga negara secara setara. Dugaan pelanggaran hukum tidak boleh diabaikan hanya karena pihak yang berkaitan merupakan pengusaha.

Ia menilai, jika masyarakat kecil dapat dipanggil dan diperiksa ketika diduga melakukan pelanggaran, pihak pengusaha yang diduga berkaitan dengan kerusakan fasilitas publik juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Ridha turut mempertanyakan sikap pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki inisiatif melaporkan dugaan kerusakan aset daerah apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

“Giliran masyarakat kecil melakukan perusakan aset pemerintah, pemerintah cepat melaporkan ke aparat penegak hukum. Giliran pengusaha yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik, pemerintah justru terkesan diam. Mengapa ada perbedaan sikap seperti ini?” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri kronologi pengerukan, pihak yang memberikan perintah, status perizinan atau koordinasi kegiatan, hingga hubungan aktivitas tersebut dengan ambruknya turap.

Ridha juga meminta pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Singkawang tidak hanya sibuk mencari anggaran perbaikan, tetapi segera mengambil langkah konkret dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi semakin besar baru aparat bergerak. Periksa fakta-faktanya, kumpulkan bukti, mintai keterangan pihak-pihak terkait, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, perbaikan turap memang penting untuk menjamin keselamatan masyarakat dan pedagang di sekitar Pasar Alianyang. Namun, pemulihan infrastruktur tidak boleh menghilangkan kewajiban menelusuri penyebab kerusakan.

Herman Hofi kembali meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang duduk bersama untuk memastikan status kepemilikan aset, melakukan pemeriksaan teknis, menghitung potensi kerugian daerah, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Menurut dia, pemerintah tetap dapat memprioritaskan perbaikan turap demi keselamatan masyarakat. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya hukum dan penyelesaian kerugian daerah apabila ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila mengetahui dugaan tindak pidana dan memiliki bukti pendukung sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Ini bukan sekadar persoalan memperbaiki turap. Ini menyangkut tanggung jawab hukum, perlindungan aset daerah, dan penggunaan uang rakyat. Jangan sampai kepentingan bisnis seseorang mengakibatkan fasilitas publik rusak, tetapi masyarakat dan pemerintah justru harus menanggung seluruh biaya perbaikannya,” kata Herman.

Ia meminta pemerintah bersikap transparan dalam menjelaskan penyebab kerusakan dan langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan sampai turap sepanjang kurang lebih 40 meter ambruk, kemudian uang rakyat kembali dikeluarkan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak pernah jelas. Aset daerah wajib dilindungi, keuangan daerah wajib dijaga, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Herman menegaskan, penanganan kasus turap Pasar Alianyang harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Perbaikan infrastruktur tidak boleh menjadi akhir dari persoalan jika masih terdapat dugaan pelanggaran dan kerugian daerah yang belum ditelusuri.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” tutupnya.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Singkawang, Dua Orang Positif Tes Urine

23 Okt 2026 - 16:41 WIB

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Singkawang, Dua Orang Positif Tes Urine

Kabut Asap Memburuk, Pembelajaran di Singkawang Disesuaikan dengan Kondisi Cuaca

21 Sep 2026 - 18:50 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pembelajaran di Singkawang Disesuaikan dengan Kondisi Cuaca

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

22 Jul 2026 - 23:37 WIB

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

1 Jul 2026 - 14:24 WIB

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur

26 Jun 2026 - 17:49 WIB

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur
Trending di Singkawang